"Belum ada arahan pimpinan, belum ada agenda mengenai sidang paripurna pengesahan raperda itu," kata Sekretaris DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede, Senin (28/10) di Jakarta.
Mangara tidak tahu persoalan yang terjadi di balik pembahasan rancangan perda tersebut. Dia tidak bisa dan tidak ingin masuk ke materi pembahasan. Sekretaris DPRD DKI hanya mengagendakan jalannya sidang parurna jika dinilai sudah siap dibahas.
Pekan lalu, Biro Organisasi Tata Laksana Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD DKI Jakarta mengunjungi Bandung untuk studi banding. Studi banding itu bagian dari proses pembahasan rancangan perda yang digelar sejak Mei 2013.
Kepala Biro Organisasi Tata Laksana Pemprov DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan, rancangan perda itu sangat dibutuhkan warga. Sejak didirikan tahun 2007, PTSP di Jakarta belum memiliki kewenangan menyatukan seluruh pelayanan perizinan. Akibatnya pelayanan perizinan sementara ini masih dilakukan sendiri-sendiri di masing-masing satuan kerja perangkat dinas.
Karena fakta ini, perizinan di Jakarta belum efektif karena harus dilakukan di sejumlah kantor dengan biaya yang belum bisa ditekan.
Pekan lalu, Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menyampaikan raperda itu masih memerlukan sosialisasi. Dia meminta jangan sampai saat rancangan perda disahkan banyak yang keberatan.
Molornya pengasahan rancangan perda PTSP menjadi perhatian Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, ada proses yang tidak wajar di DPRD DKI Jakarta. Basuki memastikan tidak akan melayani proses di bawah tangan untuk memperlancar pengesahan rancangan perda tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.