"Kalau nanti tidak sesuai dengan jangka waktu yang dijanjikan, maka pengurus izin berhak menuntut sesuai jalurnya," ujar Lasro seusai rapat paripurna di Balaikota, Jakarta, Rabu (18/12/2013) sore.
Lasro mengatakan, proses hukum tersebut merupakan jaminan agar petugas loket PTSP tetap mengoptimalkan pelayanannya. Setelah Perda PTSP disahkan, lanjut Lasro, Pemprov DKI Jakarta akan membentuk badan PTSP.
Rencananya, pegawai yang akan mengisi struktur di badan PTSP tersebut berasal dari dinas dan suku dinas yang selama ini terkait dengan perizinan, misalnya dinas pengawasan dan penertiban bangunan serta dinas tata ruang.
Hingga saat ini, lanjut Lasro, sudah ada 400 pegawai negeri sipil yang telah mendaftarkan diri masuk ke dalam badan PTSP. Nanti para PNS tersebut akan diberikan pelatihan pelayanan yang baik. Lasro memperkirakan, PTSP dapat optimal pada April 2014.
"Optimal itu juga karena pemasukan berkas tak di provinsi, tetapi bisa di kelurahan. Kelurahan jadi garda terdepan pelayanan. Nanti ini diteliti, dan kewenangan izinnya di pemerintah kota," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Jakarta mengesahkan Raperda PTSP. Program itu adalah program andalan Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki T Purnama demi mengoptimalkan pelayanan perizinan masyarakat.
Adapun perizinan atau non-perizinan yang menjadi kewenangan penyelenggara PTSP meliputi bidang, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertahanan (khusus kewenangan Pemprov DKI), pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi (mikro, kecil dan menengah), penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, perpustakaan, komunikasi, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan, perikanan, peternakan, perdagangan, industri, serta pembangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.