Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Waduk Ria Rio, Keluarga Adam Malik Laporkan Pemprov DKI Jakarta ke Polisi

Kompas.com - 19/12/2013, 13:46 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli waris keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke polisi dengan tuduhan korupsi terkait sengketa tanah di kawasan Waduk Ria Rio. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituding menggunakan tanah yang bukan menjadi kuasanya.

"Pihak Bareskrim (Polri) lebih tahu di mana unsur korupsinya, yang jelas tanah ini dibeli Adam Malik pada tahun 1961," ujar ahli waris Adam Malik, Guna Jaya Malik, di lokasi tanah sengketa di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pedongkelan, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2013). 

Pagi tadi, pihak ahli waris memasang plang pengumuman bahwa lahan seluas lima hektar itu adalah milik Adam Malik. Plang tersebut menutup plang milik Pemprov DKI Jakarta.

Guna menyampaikan, laporan pada polisi telah didaftarkan pada 4 Desember 2013 dengan Nomor Lp/1014/XII/2013 BARESKRIM. Pihak terlapor dituding melanggar Pasal 264, 266, dan 263 KUHP atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurut Guna, berdasarkan peta Badan Pertanahan Negara (BPN), tanah seluas 2,1 hektar secara sah dimiliki Yayasan Adam Malik. Tanah milik PT Pulomas Jaya, kata dia, berada di sisi utara.

Babak ketiga

Guna menyebut, sengketa yang terjadi antara Yayasan Adam Malik dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini telah memasuki babak ketiga. Sebelumnya, sengketa babak pertama terjadi di rentang 1998-2002. 

Selanjutnya, sengketa menjadi persoalan perdata pada 2002-2007. Kini sengketa memuncak pada apa yang disebutnya sebagai penyerobotan lahan.

Di pihak seberang, PT Pulomas Jaya berkeras bahwa lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dasar kepemilikannya adalah Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapan-garapannya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian/Agraria nomor SK.II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com