Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Rusun Pinus Elok Diminta Bayar Rp 12 Juta

Kompas.com - 22/02/2014, 16:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditemukan sejumlah penghuni tanpa izin menempati unit Rumah Susun Sederhana Sewa Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur, kini sejumlah penghuni mengaku diminta membayar Rp 12 juta oleh petugas rusunawa agar dapat menempati unit di rusunawa itu.

Er (61), penghuni di Blok A2 lantai dua ini, Jumat (21/2/2014), mengatakan telah menempati unit di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pinus Elok sejak Oktober berkat bantuan seseorang bernama Febri Chaerani. Dari Febri, Er memperoleh tawaran menyewa rusunawa asalkan membayar Rp 12 juta yang akan disetorkan kepada atasannya, Hendriansyah.

"Saya sempat menawar Rp 8 juta, tetapi tidak dikasih. Tawar Rp 10 juta juga tetap tidak dikasih. Akhirnya, saya tetap bayar Rp 12 juta," kata Er.

Pembayaran itu dilakukan Er dengan mengangsur dua kali. Pada pembayaran pertama Rp 5 juta, Er memperoleh kuitansi bermeterai. Namun, pada pembayaran kedua Rp 7 juta, Er tidak menerima kuitansi.

Seorang penghuni lain, Arta Butar Butar (37), juga mengaku dapat menghuni unit Rusunawa Pinus Elok sejak Desember berkat bantuan Hendriansyah yang saat itu bertugas sebagai penjaga lokasi rusunawa. Namun, Arta mengaku tidak dimintai uang sedikit pun oleh Hendriansyah, tetapi hanya menyerahkan fotokopi KTP dan kartu keluarga.

Arta juga mengaku bisa menempati unit rusunawa karena sebelumnya telah mengenal Hendriansyah. Sebagai janda tiga anak, Arta mengaku sangat membutuhkan tempat tinggal dan Hendriansyah membantunya.

Namun, karena tak terdata di Dinas Perumahan DKI dan dianggap penghuni ilegal, unit yang ditempati Er dan Arta disegel sejak Kamis (20/2) oleh Unit Pengelola Rusun DKI Wilayah III. Mereka harus meninggalkan unit di rusunawa itu dalam waktu 7 kali 24 jam sejak disegel.

Total ada 44 unit di Rusunawa Pinus Elok yang disegel Unit Pengelola Rusun DKI Wilayah III. Seluruh unit itu ditempati penghuni yang tidak melalui pendaftaran resmi ke dinas perumahan. Unit-unit itu tersebar di Blok A1 dan A2 yang digunakan untuk warga umum dan Blok A3 dan A4 yang digunakan untuk warga relokasi dari Waduk Ria Rio.

Hendriansyah yang sebelumnya bertugas sebagai penjaga lokasi Rusunawa Pinus Elok dan kini menjabat sebagai staf sarana dan prasarana rusunawa mengaku tidak pernah meminta uang kepada penghuni rusunawa. "Ini pencemaran nama baik. Ini tidak benar," katanya.

Namun, dia mengakui membantu sekitar 15 orang untuk menempati unit di Rusunawa Pinus Elok. Hendriansyah mengaku memberikan bantuan itu karena mereka tidak memiliki rumah.

Dengan sukarela pula, Hendriansyah mengaku membantu mendaftarkan 15 orang itu ke dinas perumahan sebagai calon penghuni rusunawa. Itu pun, lanjutnya, dengan syarat hanya menyerahkan KTP dan kartu keluarga. "Sudah saya serahkan KTP dan kartu keluarga itu ke dinas perumahan," katanya.

Atas keputusannya sendiri, Hendriansyah mempersilakan 15 orang itu menempati unit di Rusunawa Pinus Elok. Hendriansyah mengaku dapat memasukkan penghuni baru ke unit rusunawa karena memegang kunci seluruh unit di rusunawa tersebut.

Kepala Seksi Pelayanan Unit Pengelola Rusun DKI Wilayah III Ledy Natalia mengatakan, pihaknya juga menerima laporan dari seorang penghuni di Rusunawa Pinus Elok yang mengaku dimintai uang oleh salah seorang penjaga lokasi rusunawa berstatus pegawai negeri sipil. Penghuni itu juga menempati unit tanpa melalui izin dari dinas perumahan. "Sekarang, saya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus ini. Dengan demikian, pelakunya dapat ditindak tegas," katanya.

Ledy mengatakan, pada mulanya dia memang menemukan hal yang tak wajar di Rusunawa Pinus Elok. Semestinya, rusunawa itu masih menyisakan unit yang belum terisi penghuni. Setelah diperiksa langsung pada Kamis kemarin, ditemukan 44 unit yang ditempati penghuni ilegal.

Sesuai peraturan, setiap warga yang ingin menyewa unit di rusunawa milik Pemerintah Provinsi DKI harus langsung mendaftar ke Dinas Perumahan DKI dengan membawa sejumlah berkas persyaratan yang dibutuhkan. Pendaftaran belum dapat diakses lewat internet karena memang tidak disediakan lewat jaringan internet.

Supaya tertib, menurut Ledy, 44 unit yang ditempati penghuni ilegal itu disegel. Unit itu dibutuhkan oleh 70 keluarga yang terkena proyek normalisasi Waduk Ria Rio. (MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com