Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Samuel

Kompas.com - 04/03/2014, 14:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, dari hasil visum yang dikeluarkan RSCM terhadap IC (14), salah satu bocah perempuan anak Panti Asuhan The Samuel's Home, dipastikan, IC mengalami kekerasan seksual.

Menurutnya, dari keterangan korban serta bukti yang ada tersebut, diketahui IC disetubuhi oleh Chemy Watulingas (50) atau Samuel, pemilik Panti Asuhan The Samuel's Home.

"Dugaan persetubuhan dengan anak asuh dikuatkan hasil visum dari RSCM," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2014).

Rikwanto mengungkapkan, korban mengaku disetubuhi sebanyak empat kali. Perbuatan itu dilakukan baik di The Samuel's Home maupun di apartemen Samuel.

"Persetubuhan tidak disaksikan anak asuh lain. Karena korban di bawah umur, jelas ada paksaan, di sini dengan ancaman kekerasan," paparnya.

Rikwanto menjelaskan, saat ini pihaknya masih mencoba mendalami kasus itu ke anak-anak panti lainnya, apakah mereka juga ada yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Samuel.

"Ini sedang didalami satu per satu dugaan itu. Ini harus pelan-pelan supaya mereka bisa bicara detail, dan ditanyakan selama diasuh apa saja yang didapatkan," paparnya.

Dengan begini, kata Rikwanto, Samuel akan dijerat 3 pasal di UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77 tentang Penelantaran Anak, Pasal 80 tentang Penganiayaan Anak, dan Pasal 81 tentang Kekerasan Seksual atas Anak.

"Untuk Pasal 81 UU Perlindungan Anak, ancaman sanksi pidananya sampai 15 tahun penjara," katanya.

Rikwanto menjelaskan, menyusul penetapannya sebagai tersangka, Chemy Watulingas alias Samuel (50) pemilik Panti Asuhan The Samuel's Home resmi ditahan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2014) siang ini. Ia dijerat kasus penelantaran, penganiayaan, dan pelecehan seksual terhadap anak-anak panti asuhannya.

Rikwanto menjelaskan, Samuel telah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/3/2014) sejak pukul 11.00 sampai 20.00 dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul penetapan tersangka itu, Polda Metro mengeluarkan surat penahanan atas Samuel, Selasa siang ini.

"Pukul 11.00, Selasa ini, surat perintah penahanan sudah diterbitkan. Status Samuel sudah ditahan di Rutan Polda Metro," kata Rikwanto.

Sementara untuk istri Samuel, Yuni Winata (47), tambah Rikwanto, statusnya masih sebagai saksi.
"Untuk istrinya masih menjadi saksi, dan kemarin sudah diperbolehkan pulang," paparnya.

Namun, kata Rikwanto, apabila ke depan ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukannya, statusnya bisa juga ditingkatkan sebagai tersangka. "Jika ada bukti tindak pidana yang dilakukan istrinya," kata dia.

Samuel telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak-anak di Panti Asuhan The Samuel's Home, di Subdit Renakta Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Senin (3/3/2014). Penyidik memeriksa Samuel sekitar 10 jam dan mencecar sekitar 57 pertanyaan.

Sementara istrinya Yuni juga telah merampungkan pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dicecar 55 pertanyaan. (bum/warta kota)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com