Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Kalau "Gentleman", Jokowi Mundur dari Posisi Gubernur!

Kompas.com - 20/03/2014, 22:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi mengimbau Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk segera mundur dari jabatannya sebagai gubernur. Menurut Sanusi, meskipun Jokowi sebagai pejabat tinggi negara tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, secara etika politik, hal itu tidak diperkenankan.

"Gentleman dong kalau mau fight ya fight. Kalau enggak mengundurkan diri, ya berarti dia (Jokowi) enggak punya etika politik. Dia mesti punya moral dan malu," kata Sanusi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Ia melanjutkan, Jokowi harus meniru sikap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang bersedia mundur dari jabatannya sebagai Bupati Belitung Timur untuk bertarung dalam Pemilihan Gubernur (pilgub) Bangka Belitung. Saat itu, Basuki juga menerima kekalahannya. Apabila Jokowi tidak mengundurkan diri, Sanusi mengkhawatirkan terjadinya kevakuman di pemerintahan DKI Jakarta.

Sanusi memprediksi tidak ada kebijakan yang dihasilkan selama rentang waktu April-Juni (masa pemilu). Sebab, di satu sisi, Gubernur cuti untuk melaksanakan kampanye, sedangkan Wakil Gubernur tidak dapat mengambil kebijakan strategis. Hal ini membuat para pegawai negeri sipil (PNS) DKI dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bingung akan merekomendasi kebijakan ke mana.

Selain itu, Sanusi menengarai aksi blusukan yang dilakukan oleh Jokowi dapat menjadi kampanye terselubung. Sebab, saat ini masyarakat Indonesia telah mengetahui bahwa Jokowi merupakan calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Anggota Komisi D (Pembangunan) DPRD DKI itu juga meminta Jokowi untuk tidak menjadikan jabatan gubernur sebagai batu loncatannya menjadi calon presiden.

"Mendingan lepasin badan dan lepasin baju, copot logo Jaya Raya (seragam dinas) dan bilang ke semua masyarakat kalau mau nyapres. Ini baru namanya kompetisi sehat, dan berani gambling (bertaruh) kalau kalah di pilpres, enggak jadi gubernur lagi," kata Sanusi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan, Jokowi harus mengajukan izin kepada Presiden untuk maju sebagai calon presiden. Permohonan izin kepada Presiden, kata dia, paling lambat diajukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat permohonan izin tersebut sebagai salah satu dokumen persyaratan seseorang maju menjadi calon presiden.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jokowi sebagai pejabat tinggi negara tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. "Berbeda dengan pejabat negara lainnya seperti menteri, ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), panglima TNI, kapolri, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka harus mengundurkan diri," kata Didik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com