Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 11 Tahun Bos Kuali Kecewakan Buruh

Kompas.com - 26/03/2014, 08:47 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com - Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar) kecewa terhadap vonis 11 tahun Yuki Irawan, bos perusahaan kuali terdakwa penyekapan dan perbudakan karyawannya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yuki dipenjara 13 tahun, denda Rp 500 juta dan restitusi Rp 17 miliar.

"Sebenarnya kita sudah kecewa sejak proses sidang JPU. Yuki sudah melanggar hukum berlapis, sehingga hukuman minimal di atas 15 tahun," kata Aos Koswara, Presidium Alttar, kepada Kompas.com, Rabu (26/3/2014). 

Menurut Koswara, hakim sudah mengatakan, Yuki terbukti melakukan penyekapan, perbudakan dan membayar upah di bawah standar sehingga bos kuali tersebut harus divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU. 

Menindaklanjuti keputusan hakim, sambung Koswara, pihaknya bersama para buruh lainnya akan melakukan koordinasi dengan KontraS dan Peradi yang selama ini sudah ikut mengawasi proses peradilan Yuki. 

Terkait biaya restitusi sebesar Rp 17 miliar yang ditolak hakim, Koswara mengatakan, pihaknya akan terus berjuang agar para buruh yang menjadj korban perbudakan bisa mendapatkan biaya ganti rugi tersebut. 

"Kita akan terus kawal proses hukum ini sampai selesai. Yuki akan mengajukan banding, jadi kita akan terus pantau dan lihat perkembangan kasus ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Yuki Irawan, diadili karena melakukan penyekapan, perbudakan, perdagangan manusia dan eksploitasi terhadap karyawannya di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Bos kuali ini dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (25/3/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com