Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Perdagangan Manusia Dipaksa Tenggak Minuman Keras

Kompas.com - 28/03/2014, 15:49 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan salah satu anak korban perdagangan manusia ada yang mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum paguyuban Bina Jasa Mina (agen perekrut anak buah kapal nelayan).

"Ada satu orang yang mengalami kekerasan inisialnya FS yang masih berumur 14 tahun," kata Sekertaris Jenderal KPAI, Erlinda kepada wartawan, Jumat (28/3/2014).

Erlinda menjelaskan, FS mengalami sejumlah tidak kekerasan seperti pemukulan, tendangan, dan tamparan jika tidak mematuhi apa yang diperintahkan kepadanya. Bahkan, lanjut Erlinda, FS dipaksa untuk menenggak minuman beralkohol dengan alasan agar kuat saat berlayar ketika menjadi ABK.

Menurutnya, saat ini pihak KPAI sudah melakukan visum terhadap korban dan hasilnya sudah diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil visum teridentifikasi korban mengalami kekerasan di bagian muka, hidung, mulut, dan dada korban. Korban tidak mengalami kekerasan seksual, kata Erlinda.

Adapun, FS sendiri diketahui sudah bekerja selama setahun di agen tersebut. Selama itu pula ia mengalami tindak kekerasan baik oleh pegawai maupun petugas keamanan yang bekerja di agen berkedok jasa tersebut.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan KPAI dan kepolisian terhadap keluarga korban, kata Erlinda, FS diketahui sudah tidak memiliki keluarga lagi. Sehingga korban dirawat di rumah sosial di daerah Cipayung.

"Di sana dia akan direhabilitasi psikologisnya serta diberikan kemampuan atau skill agar bisa mandiri," tuntasnya.

Seperti diketahui pada selasa kemarin, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggerebek sebuah Ruko Muara Baru Center lantai 3 yang ditempati oleh paguyuban Bina Jasa Mina. Dari Ruko tersebut diketemukan 19 orang di mana ada 3 anak termasuk kategori di bawah umur dan menjadi korban perdagangan anak.

Dari kejadian tersebut polisi pun menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Kelima orang itu: MY, 35 tahun; S, 43 tahun; YA, 41 tahu; HA, 42 tahun; SM, 44 tahun merupakan inisator pembentukan paguyuban.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak dan Pasal 83 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka semua dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com