Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mandor Kuali Divonis di Atas 7 Tahun dan Denda Ratusan Juta

Kompas.com - 01/04/2014, 16:50 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan vonis berbeda bagi dua kepala mandor pabrik kuali, yakni Tedy Sukarno dan Rohjaya. Terdakwa Tedy divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider dua bulan, sedangkan Rohjaya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider tujuh bulan.

"Saudara Tedy Sukarno dan Rohjaya terbukti turut serta melakukan tindakan eksploitasi terhadap buruh pabrik kuali, maka akan dihukum sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua Majelis Hakim Asiyadi Sembiring di PN Kota Tangerang, Selasa (1/4/2014).

Tedy dan Rohjaya bekerja sebagai mandor di pabrik kuali milik terdakwa Yuki Irawan, yang juga sedang menjalani proses peradilan di PN Tangerang.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang ikut serta melakukan tindak pidana karena memukul para buruh pabrik kuali. Di samping itu, mereka juga melanggar Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Kedua mandor Yuki tersebut juga melanggar Pasal 2 Ayat 1 No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena merekrut pekerja, menjanjikan penghasilan, tetapi tidak sesuai yang dijanjikan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan karena mengambil barang-barang milik buruh, di antaranya baju, arloji, dompet, uang, dan telepon seluler.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tindakan mereka meresahkan masyarakat, terlebih rakyat kecil yang ingin mencari kerja dan perbuatan mereka merugikan masyarakat. Adapun hal yang meringankan karena kedua terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan anak-istri.

Setelah mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu terkait kemungkinan melakukan banding terhadap vonis hakim. 

Selama sidang, baik Tedy maupun Rohjaya hanya bisa menundukkan kepala. Pihak keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan tidak mampu membendung air mata ketika mendengar vonis hakim. 

Seperti diberitakan sebelumnya, para mandor Yuki Irawan ditahan pihak kepolisian karena ikut serta melakukan penganiayaan, perbudakan, eksploitasi, dan mempekerjakan anak di bawah umur di pabrik kuali. Adapun pabrik kuali milik terdakwa Yuki terdapat di Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com