Ketua Panwaslu Jakarta Timur Iflahah Zuhriayaten menyatakan, tiga kecamatan yang belum menyerahkan kotak suara tersebut yakni Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Makasar, dan Kecamatan Duren Sawit, untuk daerah pemilihan V dan VI.
"Sampai saat ini masih kurang tiga kecamatan yang belum mengirimkan kota suara oleh PPK. Dari tadi saya selalu tanyakan terutama kepada pimpinan pleno, kapan kepastian kotak suara itu dikirim ke rapat," kata Iflahah, saat ditemui disela-sela rapat pleno, Senin (21/4/2014).
Kejadian ini, lanjutnya, mengindikasikan ketidakprofesionalan pihak KPU Jakarta Timur dan PPK pada tiga kecamatan tersebut. Pihak KPU Jaktim menurutnya meminta agar semua pihak menunggu kotak suara dibawa ke rapat pleno. Peristiwa ini bisa mengindikasikan terjadinya pelanggaran.
"Ini indikasi dugaan pelanggaran pidana. Tapi nanti kita kaji lagi karena ini temuan hasil Panwaslu Jaktim dan jajaran," ujar Iflahah.
Padahal, aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 315 dan Pasal 316 mengatur hal tersebut. Pasal 315 berbunyi, PPS yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 kepada PPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Adapun Pasal 316 PPK menyatakan, tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 kepada KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.