Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Duga JIS Sudah Tahu Lebih Dulu Soal Pelecehan AK

Kompas.com - 22/04/2014, 19:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan pihaknya akan menindak semua pelaku yang terlibat dalam pelecehan terhadap AK, murid TK Jakarta International School (JIS). Sutarman menduga, pihak sekolah sebenarnya sudah tahu terlebih dulu atas kasus ini sebelum mencuat ke pihak kepolisian.

“Anak-anak kecil menyampaikan sesuatu perlu pertolongan dari orang dewasa. Seharusnya pihak sekolah sudah mengetahui. Apalagi sekolah itu tertutup sekali, orangtua nggak boleh masuk ke lingkungan sekolah,” ujar Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Sutarman menyatakan pihaknya akan mengusut lebih dalam oknum-oknum yang terkait pelecehan ini. Saat ini, aparat kepolisian sudah memeriksa 26 orang saksi. Dua orang di antaranya sudah ditangkap. Penyidik kini tengah melakukan visum terhadap keduanya untuk mengetahui apakah mereka pelecehan atau tidak.

Selain dua tersangka, polisi juga sudah memeriksa karyawan alih daya sekolah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Mereka juga menjalani visum yang sama. Saat ditanyakan kemungkinan pihak sekolah dipidana, Sutarman mengatakan, hal itu bisa terjadi. Namun, dia menjelaskan bahwa hukuman pidana hanya diberikan kepada pelaku, bukan institusi.

“Pelaku itu ada tiga yaitu orang yang melakuakn, orang yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. Apakah nanti terkait dengan itu, nanti seseuai penyelidikan. Siapa pun yang terlibat, akan ditindak,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisari Besar Rikwanto mengatakan, penyidik berencana memanggil Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS), Timothy Carr, terkait terjadinya kejahatan seksual terhadap salah satu siswa di TK yang ia pimpin. Penyidikan terhadap kepala sekolah dilakukan polisi untuk mengetahui sistem pendidikan, pengawasan, dan pengamanan.

Pemerhati anak Seto Mulyadi sempat mengatakan, sekolah sebagai lembaga pendidikan sesuai dengan amanah Pasal 54 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, seharusnya melakukan perlindungan terhadap anak didiknya.

Dalam pasal tersebut tertulis, "Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya."

Seto melihat kasus bocah AK merupakan kelengahan dari pihak sekolah. "Ini menunjukkan keamanan di sekolah masih diragukan. Padahal, sekolahnya berstandar internasional," kata Kak Seto kepada Kompas.com, Selasa (15/4/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com