Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam menjelaskan, program penertiban vila liar bertujuan untuk mengembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi dan resapan air di wilayah Puncak.
"Kami masih melakukan pendataan vila dan bangunan yang diduga tidak memiliki izin. Jika sudah selesai, secepatnya kami akan melakukan pembongkaran," katanya, Rabu (23/4).
Dia menjelaskan, Bupati Bogor Rachmat Yasin sudah memberikan mandat kepada dirinya untuk segera melakukan pembongkaran, hanya saja hingga kini pihaknya masih terkendala dengan masalah anggaran.
"Bupati berharap segera dilakukan pembongkaran. Kami upayakan meski anggaran terbatas akan tetap membongkar seluruh vila yang sudah di datase belum memasuki puasa," ujarnya.
Luthfie menjelaskan, dari 400 vila yang ditargetkan selesai dibongkar 2014 ini, sudah 136 unit terdata. "Kalau jumlah vila yang tervalidasi dinyatakan memiliki izin atau legalitas lainnya, kami belum hitung lagi," katanya.
Hak guna pakai
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menyatakan kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Megamendung dan Cisarua, lahannya tidak untuk dimiliki yang dilegalkan melalui penerbitan sertffitkat, balk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), apalagi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Meskipun dikeluarkan itu hanyalah sertifikat Hak Guna Pakal (HGP) untuk lahan pertanian dan perkebunan, yang berlaku 10 tahun, dan lahan tersebut tidak boleh digunakan untuk nonpertanian," ujar Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Kabupaten Bogor, Wijoyo Budi Karyo, dalam seminar peringatan Hari Bumi, yang digelar Konsorsium Peduli Puncak, di Bogor, Selasa (22/4).
Hal tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai Keppres nomor 114 tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopuncur), yang menyebutkan bahwa Puncak merupakan salah satu kawasan konservasi air dan tanah.
Tiada toleransi
Sebelumnya, Bupati Bogor, Rachmat Yasin mengatakan, pihaknya tidak akan memberi toleransi soal pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dikawasan Puncak.
"Kami tidak melihat siapa pemiliknya, tapi jika ada bangunan yang melanggar hukum, akan ditindak," katanya.
Bupati menekankan jika pembongkaran bangunan liar tuntas, pihaknya akan mengembalikan fungsinya sebagai lahan lindung produktif.
Seperti diketahui, sepanjang 2013 lalu, Pemkab Bogor telah membongkar 231 dari total 800 vila ilegal dan berdiri diatas tanah negara di kawasan Puncak. (wid)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.