Menurut Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda, laporan ini akan membuka pelaku pencabulan lainnya yang merupakan oknum guru. "Untuk kasus JIS ini, telah memasuki babak baru. Nanti akan ketahuan pelaku-pelaku lain yang merupakan oknum guru," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/6/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dari orangtua JIS, OA, bahwa putranya, DA (6), mendapat tindakan pencabulan dari gurunya. OA melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2014) dini hari.
Atas hal itu, KPAI mendesak pihak kepolisian dan imigrasi untuk menunda rencana pemulangan terhadap guru JIS yang diketahui tidak memiliki izin tinggal. "Beberapa guru yang bisa dimintai keterangan sebagai saksi, kami minta mereka tidak dideportasi. Kami sudah menyurati pihak kepolisian dan imigrasi," lanjutnya.
Hal itu menyusul rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk memulangkan guru-guru JIS yang menyalahgunakan izin tinggal. Pemulangan direncanakan akan dilaksanakan selama tujuh hari mulai Jumat (6/6/2014). Mereka akan dipulangkan ke negara masing-masing, antara lain Amerika Serikat, Australia, dan Afrika Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.