"Terkait deportasi, dari penyidik Polda Metro sudah menyurati ke Imigrasi, untuk sementara waktu melakukan penundaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (6/6/2014).
Surat tersebut, lanjutnya, telah dikirimkan dua hari yang lalu. Hal itu terkait adanya laporan dari orangtua DA, yakni OA, yang mengatakan putranya mengalami pencabulan oleh oknum guru.
Menurut Rikwanto, OA melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (3/6/2014) sekitar pukul 00.00. "Dia melaporkan telah terjadi perbuatan cabul terhadap putranya yang dilakukan oleh guru yang ada di sana," imbuh Rikwanto.
Saat ini, lanjutnya, penyidik tengah mendalami keterangan dari orangtua korban maupun saksi-saksi atas peristiwa tersebut. "Ciri-ciri (pelaku) kita konfirmasikan dengan foto dan secara fisik," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.