Seperti Her, sejumlah pemilik rumah toko (ruko) di kompleks Ruko Indobangun di Kelapa Gading, Jakarta Utara, resah karena ruko dan lahan parkir mereka dikuasai sejumlah orang beberapa bulan terakhir. ”Kami bahkan tidak bisa parkir di area parkir kami sendiri,” ujarnya.
Her menambahkan, saat menyurvei ruko sebelum memutuskan pembelian November-Desember 2013, sejumlah pengguna area parkir menyatakan akan segera pergi. Namun, mereka tetap menggunakan halaman ruko dan tak mau pergi.
”Mereka (preman) minta uang keamanan sampai ratusan ribu rupiah. Saya akhirnya membatalkan renovasi dan ruko kosong. Namun, sejumlah orang merusak dan mengganti gembok dan kunci pintu, lalu memanfaatkan lantai satu untuk menaruh sepeda motor,” kata Her.
Sejumlah pemilik ruko yang ditemui di Jalan Taman Mandiri Indah Kelapa Gading, Jumat pekan lalu, menyebutkan, ada 14 ruko dari total 56 ruko di kompleks Ruko Indobangun yang dikuasai orang lain. Sejumlah ruko yang dikuasai itu telah kosong selama bertahun-tahun dan dalam penguasaan bank.
Her menambahkan, sejumlah pemilik ruko menjadi seperti tamu di ruko dan lahan parkirnya sendiri. Mereka harus membayar parkir ke preman. Preman bahkan menguasai beberapa lantai dari total empat lantai ruko untuk dijadikan warung atau kontrakan.
”Satu kamar disewakan Rp 350.000 per bulan. Sangat murah untuk ukuran kawasan Kelapa Gading dan dengan ruko yang diapit jalan-jalan strategis seperti Ruko Indobangun ini,” kata Her.
Selain halaman ruko, preman juga menggunakan trotoar dan badan jalan untuk parkir sepeda motor. Sejumlah pemilik ruko menduga 38 halaman ruko dikuasai untuk parkir kendaraan.
Para korban mengaku telah berkirim surat ke sejumlah instansi empat kali dalam kurun tiga bulan terakhir, yakni 4 Maret, 24 Maret, 21 April, dan 12 Mei. Surat pengaduan itu antara lain dilayangkan ke kantor kelurahan, kecamatan, wali kota, provinsi, serta kepolisian, dari tingkat polsek, polres, hingga polda.
Namun, tak satu pun bersambut. Mereka merasa diabaikan. Her dan beberapa pemilik memberanikan diri melaporkan perusakan dan penguasaan paksa itu kepada kepolisian.
Lintas instansi
Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Sutriyono menyatakan telah mendeteksi kelompok-kelompok yang menguasai ruko tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa menindak karena tidak ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas aktivitas tersebut.
”Kami (kepolisian) tidak bisa menindak orang atau kelompok tanpa dasar. Selama ini, pemilik resmi ataupun masyarakat belum ada yang melapor dan baru belakangan ini lapor,” ujarnya.
Menurut Sutriyono, seorang korban melapor ke Polres Metro Jakarta Utara atas perusakan ruko. Atas laporan itu, polisi menyegel dua ruko yang dilaporkan dirusak, Senin pagi.
Setelah itu, dua orang lain yang mengaku sebagai pemilik ruko melapor ke Polsek Kelapa Gading, Senin siang. ”Penyidik tengah mengecek dokumen-dokumen kepemilikan. Jika mereka dihalangi masuk ke rukonya, kami akan selidiki dan cari siapa yang menghalangi,” ujarnya.
Sutriyono mempersilakan pemilik ruko dan warga umumnya untuk melaporkan intimidasi, ancaman, atau kekerasan yang menimpa mereka ke kepolisian. Mereka berhak mendapatkan perlindungan.
Namun, selain kepolisian, kasus yang menimpa sejumlah pemilik ruko terkait instansi lain, seperti dinas perhubungan, kecamatan, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi. Karena itu, lanjut Sutriyono, pihaknya mengundang perwakilan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, dan pemimpin wilayah untuk bertemu mencari solusi.
Her dan sejumlah pemilik ruko kini menunggu dengan cemas. Akankah mereka bisa tinggal dan beraktivitas di ruko milik sendiri? Semoga. (Mukhamad Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.