"Tentunya akan ada sanksi jika hasil kajiannya terbukti bersalah. Bisa sampai diberhentikan," kata Akbar, di Balaikota Jakarta, Senin (16/6/2014).
Ia pun melihat kecelakaan ini akibat human error atau keteledoran pengemudi. Meski demikian, mantan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta itu tak mau gegabah untuk memberikan sanksi. Sebab, dia belum mendapat laporan detail kronologi kecelakaan beruntun tersebut.
"Saya baru dapat info ada tabrakan, detailnya belum tahu," ucap Akbar.
Pada kesempatan berbeda, Kasatlantas Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sakat mengatakan, pengemudi bus transjakarta yang berada di antrean paling belakang tidak memperhatikan jarak. Padahal, saat itu, tiga kendaraan yang sudah sampai dekat halte Monas, yaitu satu bus transjakarta dan dua bus kopaja, sudah mengantre.
"Jadi bus transjakarta yang paling belakang itu melaju sedikit kencang tanpa memperhatikan jarak antarbus. Padahal, pengemudi bus itu sudah melihat ada tiga bus yang sedang mengantre di Halte Monas," kata Sakat.
Tabrakan beruntun antara dua unit transjakarta Koridor I (Blok M-Kota) dan dua unit kopaja AC di Halte Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, terjadi sekitar pukul 07.55 WIB. Kecelakaan itu melibatkan dua bus transjakarta gandeng berpelat nomor B 7562 TGA dan B 7501 TAG serta dua bus kopaja AC berpelat nomor B 7611 DG dan B 7700 YR.
Akibat peristiwa tersebut, lima penumpang kopaja AC mengalami luka-luka. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Transjakarta itu kemudian dibawa ke pul Damri di Pesing, Jakarta Barat, dan kopaja AC dibawa ke pul Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.