"Sanksi dipecat akan segera dikenakan terhadap Yudi. Kita menunggu hasilnya, baru sanksi dijatuhkan," kata Direktur Koridor I dan VIII Transjakarta Joni Hendri, saat dihubungi, Selasa (17/6/2014).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kelalaian sopir yang berakibat pada terjadinya kecelakaan lalu lintas seharusnya tidak perlu terjadi di dalam layanan bus transjakarta. Sopir-sopir transjakarta dinilai harus lebih bersikap profesional dan bertanggung jawab karena gaji yang saat ini mereka terima telah mencapai Rp 7,2 juta.
Untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali, pria yang akrab disapa Ahok ini telah meminta agar Perum Damri, selaku operator yang membawahkan bus transjakarta yang mengalami kecelakaan, segera mengambil sanksi tegas terhadap sopirnya tersebut.
Ia berharap, sanksi tersebut dapat menjadi ancaman bagi sopir lain agar tidak melakukan hal yang sama.
"Saya tidak tahu apakah Damri pecat atau tidak karena itu kan wewenang operator. Saya bilang, kalau armada kita sudah makin kuat, ada operator yang tidak mau memberi sanksi pada sopirnya yang bermasalah, kita akan cabut izinnya," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Jadi sederhana saja. Kita tidak mungkin mengontrol sopir bus dari operator kan. Jadi operatornya saja yang kita kenakan sanksi," tambahnya.
Seperti diberitakan, sopir bus transjakarta gandeng koridor I bernomor polisi B 7562 GA yang terlibat dalam kecelakaan tak jauh dari Halte Monas pada Senin (16/6/2014) pagi, diketahui tengah berada dalam kondisi mengantuk akibat tidak tidur karena menyaksikan pertandingan Piala Dunia.
Akibatnya, bus tersebut menabrak dua bus kopaja AC dan satu bus transjakarta gandeng lainnya, hingga menyebabkan lima orang luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.