Wahid mengatakan, pihaknya sudah lama melakukan penyidikan terhadap komplotan pencuri tersebut. Polisi berhasil menemukan pelaku dan menangkapnya di daerah Mustikajaya. Pada saat ditangkap, anggota komplotan pencuri yang bernama Daniel, Iwan, dan Heri mencoba melarikan diri. Akhirnya, polisi melumpuhkan komplotan tersebut dengan cara menembak kakinya.
Satu tersangka yang bernama Daniel terkena tembakan yang cukup parah di bagian kakinya. Daniel saat ini dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk menjalani perawatan. Sementara itu, dua tersangka lain sudah diamankan polisi.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyimpan barang bukti berupa satu buah senjata air soft gun, lima buah motor, kunci leter T, dan STNK. Polisi mengatakan, sampai saat ini masih ada beberapa nama lagi yang masih buron. Kebanyakan adalah penadah motor curian.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah melakukan aksi pencurian lebih dari 10 kali. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara minimal 9 tahun dan maksimal 20 tahun.