Ketiganya adalah kepala sekolah TK JIS, ED; serta dua staf guru, yaitu NB dan FT. Mewakili guru JIS, pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan, mereka membantah sebagai pelaku pencabulan terhadap siswa TK tersebut.
"Tiga guru ini menyebutkan tidak bersalah. Tidak ada satu alat bukti pun yang menyebut guru melakukan," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Hotman, satu-satunya alat bukti yang ada adalah pengakuan dari siswa korban sendiri. Hal itu adalah sangat lemah untuk dijadikan bukti.
Hotman menambahkan, guru JIS juga meminta polisi untuk memeriksa klinik yang ada di kawasan Cipete.
"Guru JIS ini akan meminta agar penyidik memeriksa tim dokter klinik SOS di Cipete, karena infonya ibu korban pernah memeriksakan anaknya ke sana," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.