Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Danpuspom TNI AD: Motif Anggota Bakar Juru Parkir Hanya Kriminal Biasa

Kompas.com - 07/07/2014, 13:06 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal Unggul K Yudoyono mengatakan bahwa motif yang dilakukan mantan Prajurit Satu (Pratu) Heri Ardiansyah membakar juru parkir Monumen Nasional adalah kriminal biasa. Unggul menganggap itu hanya ketidakpuasan pribadi Heri atas apa yang dimintanya.

"Motifnya kriminal biasa, jadi tidak ada motif lain-lain, ini kan hanya ketidakpuasan dia (Heri) karena apa yang diminta tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya," ujar Unggul di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspom AD), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014).

Unggul menambahkan, kriminal murni ini dilakukan secara individu dan tak ada prajurit TNI lain yang ikut terlibat. Unggul mengaku TNI telah memonitor kejadian tersebut, dan dinyatakan sebagai pemerasan terhadap masyarakat kecil.

Perilaku anggota TNI ini, kata Unggul, sangat tidak pantas dilakukan. Sebagai konsekuensinya, Heri dijatuhkan sanksi hukum dan pemecatan. "Inilah salah satu sanksi yang harus kami berikan kepada yang bersangkutan, apalagi yang bersangkutan sampai-sampai melakukan penganiayaan yang begitu berat, yang mengakibatkan orang menjadi luka-luka parah," kata Unggul.

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, pada saat kejadian, Heri dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol. Seharusnya, dengan kondisi sadar, Heri tak melanggar aturan kerjanya. "Ini tidak boleh terjadi sebetulnya, makanya hukumannya diperberat. Ancaman hukuman pokoknya yang dilakukan itu ialah melanggar Pasal 351 ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, jadi selain dipecat, (Heri) mendapat kurungan selama lima tahun," kata Unggul.

Namun, seperti yang diketahui sebelumnya, pada konferensi pers yang dilaksanakan Minggu (29/6/2014), Kepala Pusat Penerangan TNI AD (Kapuspen AD) Brigadir Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa Pratu Heri, NRP 31060524870384, Tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, dikenakan Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com