Jayadi, Panitia TPS 1 di Gang Sawo, Jalan Kramat, Kelurahan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, mengatakan, jumlah kertas suara di tempat pemungutan suaranya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan di luar daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb). "Di kami hanya tersedia lima suara tambahan, ternyata yang mau nyoblos susulan banyak," kata Jayadi, Rabu (9/7/2014).
Jayadi mengatakan, panitia harus mendahulukan warga yang ada namanya tertera dalam DPT daripada mengalihkan kartu pemilih pada peserta dengan KTP. "Nanti, kalau yang namanya di DPT hadir dan surat suaranya tidak ada, kita yang bahaya," kata Jayadi.
Warga yang ditolak untuk mencoblos kemudian diarahkan ke TPS 2 dan 3 yang berdekatan dengan lokasi sebelumnya dan sesuai domisili KTP mereka. Namun, jawaban yang sama ditemui, kertas suara kurang dan warga kecewa.
"Waktu pemilu legislatif sebelumnya, jumlah surat suara cadangan lebih banyak. Kali ini jadi sulit menyalurkan aspirasi, padahal sudah menjadi warga bertahun-tahun di domisili," kata seorang warga bernama Latifah.
Pada 6 Juli 2009, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 28 dan 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dinyatakan tetap konstitusional selama mencakup para pemilih yang tak masuk dalam DPT ataupun DPTb. Artinya, hak suara tak hanya diberikan oleh para pemilih yang masuk dalam DPT dan DPT tambahan, tetapi kepada semua warga negara yang memiliki hak pilih.
Putusan MK bernomor 102/PUU-VII/2009 tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemilih yang tak masuk DPT ataupun DPT tambahan bisa menggunakan KTP untuk memakai hak pilihnya. Setiap warga wajib melengkapi data diri dengan kartu keluarga dan hanya bisa memilih sesuai domisili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.