Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jawaban Panwaslu Jakarta Pusat soal Keberatan Saksi Prabowo-Hatta

Kompas.com - 17/07/2014, 08:30 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberatan yang diajukan saksi dari pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu Presiden 2014 di Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2014), disebut tak masuk kategori pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

"Menanggapi itu, keberatan yang disampaikan oleh tim (pasangan nomor urut) 1 itu tidak ada yang tercakup ke UU 42 Tahun 2008," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Pusat, Burhanuddin, kepada wartawan, Rabu.

Untuk menggelar pemungutan suara ulang sebagaimana yang diminta saksi pasangan Prabowo-Hatta dalam keberatan tersebut, ujar Burhanuddin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan UU tersebut. 

Burhanuddin mengatakan pemungutan suara ulang dapat dilakukan bila ada pembukaan kotak suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebelum rekapitulasi di kelurahan tersebut dimulai.

Atau, lanjut Burhanuddin, penghitungan suara dilakukan di tempat gelap atau di rumah perorangan. Selain itu, kata dia, pemungutan suara ulang dilakukan bila ada bencana alam atau kerusuhan saat pemilu berlangsung.

Menurut Burhanuddin, saksi dari pasangan Prabowo-Hatta meminta kotak suara dibuka lagi setelah penghitungan suara dilakukan di tingkat kota. Menurut Burhanuddin, permintaan itu diajukan saat penghitungan masih digelar di tingkat di bawahnya.

"Sample dari KPPS harusnya itu kan dilakukan di tingkat bawah. Kemarin di kelurahan atau kecamatan. Ini kan sudah tingkat kota. Bukan maksud untuk menggunjing, tapi tahapan ini tetap harus berjalan," kata Burhanuddin.

Meski demikian, kata Burhanuddin, keberatan yang disampaikan saksi dari pasangan Prabowo-Hatta sudah masuk dalam dokumen pemberatan D2. Nantinya, ujar dia, pemberatan tersebut akan dilimpahkan ke tingkat provinsi.

Belum ada laporan

Adapun terkait permintaan saksi pasangan Prabowo-Hatta untuk membongkar dugaan pelanggaran penggunaan KTP di luar domisili untuk memilih di TPS tanpa ada formulir A5, Burhanuddin mengatakan belum ada laporan yang diterima Panwaslu Jakarta Pusat soal itu dari Panwaslu tingkat kelurahan maupun kecamatan.

"Setahu saya dari laporan teman-teman di bawah tidak ada. Berarti di sini saja tadi kan meminta. Di administrasi kami, dari kelurahan sampai kota, persoalannya (saksi Prabowo-Hatta) ada dugaan ketidakwajaran DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) yang gunakan A5 surat pindah dan KTP yang bukan domisili," ucapnya.

Burhanuddin mengungkapkan, proses yang tengah berjalan tersebut akan diputuskan berdasarkan tindak pidana pemilu. Menurut dia, Panwaslu Jakarta Pusat akan merekomendasikan keberatan tersebut dan berkoordinasi dengan polisi dan jaksa melalu sentra penegakan hukum terpadu.

Di sentra tersebut, kata Burhanuddin, pelanggaran pemilu akan dipilah apakah masuk kategori pidana pemilu atau pelanggaran administrasi. Bila terbukti ada tindak pidana pemilu, ujar dia, penanganan pelanggaran tersebut akan diserahkan ke kepolisian.

Sebaliknya, bila terbukti pelanggaran itu bukan tindak pidana pemilu maka penanganannya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu. Keputusan atas dugaan pelanggaran tersebut akan diambil oleh Bawaslu.

Bila temuan tersebut terkait dengan masalah administrasi, lanjut Burhanuddin, Bawaslu akan melimpahkannya ke Komisi Pemilihan Umum lewat mekanisme rekomendasi. "Itu aturan kami di pengawas pemilu. Soal itu, kami sedang cek ke KPU untuk mendeteksi sistem pemilih. soalnya itu kan ada di KPU, tugas kami rekomendasikan ke KPU," tuturnya.

Burhanuddin mengakui tidak dapat memutuskan sikap atas pelanggaran atau keberatan tersebut. Sekitar satu sampai dua hari ke depan, dia mengatakan keputusan Bawaslu sudah akan didapat dan disampaikan kembali ke pengawas pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Megapolitan
Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Megapolitan
Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Megapolitan
Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com