Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Suntik Mati, Seorang Warga Jakarta Minta MK Legalkan Bunuh Diri

Kompas.com - 04/08/2014, 19:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Ignatius Ryan Tumiwa (48) mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 344 terhadap Undang-undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal itu dianggap menghalangi niatnya untuk menyuntik mati diri sendiri. Hal tersebut diutarakannya dalam sidang perkara pada 16 Juli 2014, seperti dilansir dalam risalah sidang di laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mahkamahkonstitusi.org, Senin (4/8/2014).

Pasal 344 berbunyi: "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun".

Perkara yang diajukan Ryan terdaftar No. 55/PUU-XXI/2014. Sidang perkara tersebut diketuai oleh Hakim Aswanto dan beranggotakan Hakim Patrialis Akbar dan Hakim Anwar Usman.

Dalam kesaksiannya, warga Taman Sari, Jakarta Barat itu mengaku pernah menanyakan perihal kebijakan suntik mati ke Departemen Kesehatan.

"Jadi saya pernah menanyakan, gitu ke Departemen Kesehatan kalau orang yang mau disuntik mati gitu kan ada halangan dari KUHP. Nah, jadi saya menggugat KUHP Pasal 344, kalau enggak salah," ujar Ryan kepada Hakim Aswanto.

Ryan mengaku depresi karena saat ini ia tidak memiliki pekerjaan. Ia khawatir bagaimana memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari jika tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.

Apalagi, imbuhnya, saat ini ia belum menikah dan tidak memiliki keluarga yang tinggal dengannya.

"Saya kan sekarang dalam kondisi tidak bekerja, gitu. Jadi, saya juga bingung juga gitu ke depannya bagaimana. Terus sedangkan di kita kan di Indonesia yang tidak bekerja itu tidak mendapatkan tunjangan," ujarnya.

Menanggapi gugatan Ryan tersebut, Hakim Patrialis Akbar mengaku ngeri sekaligus prihatin. Patrialis heran ada orang yang ingin melegalkan suntik mati yang dilarang secara hukum.

"Saudara Ryan ini kalau saya baca dari permohonannya ini, pertama saya ngeri permohonan ini. Di sisi lain saya sedih juga nih dengan permohonan Saudara ini, ya. Ini permohonannya ini luar biasa ini, supaya bagaimana orang bisa disuntik mati," kata Patrialis.

Sedangkan Hakim Anwar Usman meminta Ryan memperbaiki petitum permohonannya. Menurut Anwar, pada petitum nomor empat yang berisikan permintaan kepada Pemerintah untuk membuat peraturan pelaksanaan izin suntik mati bukanlah kewenangan MK.

"Tapi begini, mudah-mudahan (gugatan) akan ditarik kembali setelah mendapat nasehat dari para hakim tadi," kata Anwar.

Dalam persidangan, Ketua Hakim Aswanto menjelaskan kepada Ryan bahwa dalam KUHP tidak mengatur adanya hak untuk melakukan bunuh diri dengan suntik mati. Ia menambahkan, dokter pun tidak dapat mengabulkan permintaan Ryan untuk disuntik mati karena akan tersandung hukum pidana.

"KUHP itu tidak memberikan hak kepada seseorang untuk diakhiri hidupnya. Karena kalaupun Pasal 344 nanti ini diubah, itu tetap harus dipidana. Saya ingin mengingatkan kalau Saudara Ryan minta supaya dokter melakukan suntik mati, dokter juga tidak bisa melakukan karena ada pasal lain lagi. Dokter bisa masuk penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com