Ketua Komunitas Ciliwung Condet, Abdul Kodir, mengatakan, gugatan tersebut diajukan, salah satunya terkait pembetonan di sepanjang 19 kilometer Sungai Ciliwung sesuai SK Gubernur yang dianggap dapat menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan.
"Ini dapat merusak tatanan ekosistem sungai, ada flora dan fauna serta berdampak pada kegiatan perlindungan tanaman. Kepentingan ekosistem ini yang harus dipertimbangkan," kata Abdul, seusai jalannya persidangan lanjutan di PTUN dengan agenda replik, Rabu (6/8/2014).
Abdul menjelaskan, proyek normalisasi tersebut dalam temuan oleh pihaknya ternyata belum dilengkapi dengan izin atau analisis dampak lingkungan (amdal). Namun, pihaknya menyatakan, tergugat sudah melangsungkan pengerjaan proyek normalisasi Ciliwung.
"Terbukti pembangunan normalisasi itu sudah dimulai di empat titik. Tapi amdalnya itu baru rancangan," ujar kuasa hukum Penggugat, Istohari.
Pada poin pertama pokok sengketa, Komunitas Ciliwung Condet meminta agar PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, mereka meminta agar SK Gubernur DKI Nomor 365 Tahun 2014 dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.
Pihaknya juga berharap PTUN memerintahkan tergugat mencabut SK Gubernur tersebut. Sementara dalam hal penundaan, komunitas ini meminta agar PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan SK Gubernur DKI Nomor 365 Tahun 2014 tersebut, sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.