Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Normalisasi Ciliwung di Pesanggrahan Belum Terealisasi

Kompas.com - 01/10/2013, 12:20 WIB
Sonya Suswanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Normalisasi Sungai Ciliwung di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, masih terkendala masalah agraria. Normalisasi yang akan dilakukan di RW 7, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, masih belum dilanjutkan.

"Hingga kini normalisasi belum terealisasi. Hal tersebut terkendala di administrasi kepemilikan tanah," ujar Camat Pesanggrahan Eko Suroyo, Senin (30/9/2013).

Menurut Eko, di Ulujami terdapat tiga RT di RW 7 yang akan terkena proyek normalisasi sungai tersebut. Tiga RT tersebut adalah RT 7, 8, dan 9. Sungai Ciliwung di daerah tersebut akan dilebarkan menjadi 40 meter dari lebar semula 10-15 meter dan kedalaman 4-5 meter. Di sepanjang pinggir kali juga akan dibeton sebagai upaya penahan longsor dan erosi.

Sebagian pembangunan yang telah dilaksanakan di bantaran sungai itu meliputi tanggul dan jalan beton sepanjang 100 meter yang sedang dalam proses pengeringan. Normalisasi ini terhenti di belakang gedung SD Negeri 1 dan 5 Pagi Ulujami. Sekolah ini juga terkena proyek normalisasi. Sekitar 10 meter pagar atau tembok sekolah itu telah dibobok dan kini ditutup dengan seng setinggi 2 meter di sekelilingnya.

Menurut Ketua RT 9 RW 7 Ulujami, Sutarno (60), lahan yang terkena gusuran di RT-nya terdiri atas lahan milik tak berpenghuni, MTS Negeri 13 Pesanggrahan, sebuah rumah warga, dan sebuah area pemancingan. Menurutnya, semua warganya menyetujui pembebasan lahan untuk normalisasi tersebut. Warga bersyukur karena pemerintah setempat membeli lahan mereka sesuai nilai jual objek pajak.

"Sebelumnya sempat ada yang mau menjual tanah di pinggir sungai, namun tak ada yang mau membeli bahkan dengan harga Rp 500.000," ujar Sutarno.

Menurut Sutarno, warga ingin mempercepat proses pembebasan lahan ini. Hanya saja, kadang kala ada masalah dalam pembebasan itu, antara lain masalah internal keluarga seperti hak waris. Jika semua syarat pencairan sudah jelas, yaitu adanya sertifikat tanah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama 3 tahun terakhir, dan surat tidak sengketa, maka proses pembebasan lahan tidak akan memakan waktu lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com