Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kendaraan Dinas Pejabat Ditarik, DKI Hemat Rp 250 Miliar

Kompas.com - 11/08/2014, 14:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menarik kendaraan dinas milik pejabat eselon II hingga eselon IV. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah rencana tersebut.

Menurutnya, Pemprov hanya akan melakukan penawaran kepada para pejabat DKI.
"Kami sewakan, kasih kendaraan, atau Anda (pejabat DKI) ambil mentahnya (uang) saja," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (11/8/2014).

Rencana ini diputuskan setelah melihat banyaknya pejabat DKI yang telah beralih menggunakan transportasi massal maupun alternatif transportasi lainnya. Seperti Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Taufik Yudi Mulyanto yang selalu bersepeda dari rumah menuju kantornya setiap hari Selasa dan Jumat.

Lalu Kepala Bappeda DKI Andi Baso Mappapoleonro, dan Kepala Dinas Perhubungan DKI M. Akbar yang juga menggunakan kereta rel listrik (KRL) sebagai sarana transportasi alternatif mereka.

Bagi para pejabat DKI yang tidak mengenakan kendaraan dinas itu, kata Basuki, diperkenankan mengambil tunjangan transportasi (di luar tunjangan kinerja daerah) saja.

"Kalau kamu jadi Pak Akbar, punya Corolla Altis yang biaya perawatannya sampai belasan juta tiap bulan, atau ambil Rp 9 juta kontan? Buat apa ada Altis di rumah, tidak pernah dipakai? Mending dapat Rp 9 juta per bulan," kata Ahok, sapaan Basuki.

Kemudian, besaran tunjangan transportasi untuk para pejabat eselon III sebesar Rp 7 juta, dan eselon IV Rp 4 juta per bulan. Pemprov juga enggan membeli kendaraan operasional untuk para pejabat. Lebih memilih untuk sewa kendaraan operasional.

"Kami hitung-hitung bisa untung Rp 250 miliar loh hemat anggarannya, karena tidak ada perawatan. Kalau kami sewa kendaraan, ada kerusakan, cepat diganti," kata Basuki.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, saat ini, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang kendaraan dinas telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Kebijakan itu rencananya dilaksanakan pada Agustus 2014 dan bulan September, pejabat eselon II sampai IV bisa mendapat tunjangan transportasi.

Kendaraan operasional yang wajib ditarik adalah pejabat eselon III dan IV, serta tidak diwajibkan bagi pejabat eselon II. Alasan penarikan mobil dinas itu untuk pemerataan, karena banyak pejabat eselon IV tidak mendapatkan mobil dinas.

Adapun besaran uang transportasi yang diberikan kepada PNS DKI bervariasi. Misalnyaa untuk pejabat eselon IV setingkat Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, dan Lurah akan menerima tunjangan sebesar Rp 4,5 juta.

Kemudian untuk pejabat eselon III setingkat Kepala Bagian, Camat, dan Kepala Suku Dinas memperoleh tunjangan Rp 7,5 juta. Sedangkan para pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas, Kepala Biro, Kepala Badan, Asisten Sekda, dan Wali Kota mendapat tunjangan sekitar Rp 12 juta per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com