Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Lima Lurah di Jakarta Timur Libatkan Satu Rekanan

Kompas.com - 21/08/2014, 16:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi sejumlah mata anggaran satuan kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2012 yang melibatkan lima lurah di Jakarta Timur belakangan terungkap mengandalkan satu rekanan berinisial Rn. Dalam tindak korupsi itu, Rn menggunakan beragam bendera perusahaan dan sebagian besar kegiatannya fiktif sehingga merugikan negara senilai lebih dari Rp 325 juta.

Rn ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (20/8). Dia dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan penerapan pasal itu, Rn diancam hukuman 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvy Desty Rosalina mengatakan, Rn ditangkap setelah penyidik menemukan keterlibatan Rn dalam sejumlah proyek yang dianggarkan oleh lima lurah yang telah ditangkap sebelumnya, yaitu Lurah Kayu Putih, Lurah Pulogadung, Lurah Cijantung, Lurah Ceger, dan Lurah Jati. Kelima lurah itu telah menjalani persidangan dan masing-masing divonis 1 tahun penjara.

”Dari hasil pemeriksaan kami, Rn ini rekan beberapa lurah di Jakarta Timur, termasuk lima lurah yang dipidana 1 tahun penjara atas tindak korupsi SKPD 2012,” ujarnya.

Menurut Silvy, proyek yang dijalankan Rn memakan biaya jauh lebih besar dibandingkan dengan yang tercatat di dokumen pelaksana anggaran (DPA).

”Dari sejumlah proyek yang ditangani Rn, hanya 30 persen yang dilaksanakan. Itu pun pelaksanaannya hanya sebagian, sementara jumlah anggaran yang digunakan melampaui DPA,” kata Silvy. Namun, dia enggan menyebutkan total proyek yang ditangani Rn.

Silvy mengatakan, total proyek yang dianggarkan dalam SKPD 2012 dan ditangani Rn masih dihimpun. Silvy pun hanya menyebutkan, program peningkatan sumber daya manusia dan bimbingan kesehatan di Kelurahan Pulogadung adalah salah satu proyek yang dikorupsi. Dalam proyek itu, ada empat kegiatan dengan total anggaran Rp 325 juta.

”Dalam proyek peningkatan sumber daya manusia dan bimbingan kesehatan itu, Rn sama sekali tak melaksanakan empat kegiatan di proyek ini. Namun, uang anggarannya diambil,” ujar Silvy.

Sejak akhir 2013, Kejari Jakarta Timur mengusut sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota Jakarta Timur.

Dalam menanggapi jeratan hukum oleh Kejari Jakarta Timur terhadap sejumlah lurah di Jakarta Timur, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah meminta agar lurah yang terlibat kasus korupsi diampuni. Pertimbangannya, kesalahan mereka terjadi secara berjemaah karena didorong situasi birokrasi yang tidak transparan (Kompas, 5 Desember 2013).

Namun, hingga saat ini Kejari Jakarta Timur tetap bergeming. Pihak Kejari malah kembali menangkap pengusaha yang terlibat sebagai rekanan para lurah yang telah dijerat hukum, seperti Rn. (MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com