Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA: Di Dunia Pendidikan Tak Boleh Ada Kekerasan

Kompas.com - 26/08/2014, 13:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus kekerasan guru terhadap anak didiknya kembali terjadi. Kasus terbaru adalah penganiayaan yang dialami MNR (10), siswa kelas IV SDN Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur. Dia dipukul guru karena dianggap nakal di dalam kelas.

Menanggapi kasus kekerasan di lembaga pendidikan, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, kekerasan dalam bentuk apa pun yang terjadi di lembaga pendidikan tidak dibenarkan.

Perbuatan tersebut, menurut Arist, bahkan sudah masuk pada ranah pidana. Hal itu, kata Arist, sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menyatakan, anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan yang lain.

Namun, menurut dia, kasus yang terjadi di Utan Kayu sudah menyimpang dari undang-undang tersebut. Ia mengatakan, sekolah seharusnya steril dari bentuk-bentuk kekerasan.

"Tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun di dunia pendidikan. Kita harus kembali ke hakikat dunia pendidikan, yang mana bukan menghukum, tetapi mengubah dan membina perilaku anak menjadi baik," kata Arist kepada wartawan, Selasa (26/8/2014).

Arist berpandangan, tenaga pengajar perlu tampil sebagai panutan yang baik bagi anak didiknya dengan menghilangkan pola-pola kekerasan di sekolah. Namun, dia melihat pada beberapa kasus justru hal tersebut berlaku sebaliknya.

Untuk mengatasinya, ia mengatakan, pola pengajaran yang dulu berlaku otoriter dan hanya bersifat satu arah mesti diubah. Guru, menurut dia, perlu membangun komunikasi yang baik dua arah dengan anak didiknya.

"Proses belajar mengajar itu yang harus diubah, dari otoriter dan komunikasinya hanya satu arah, harus menjadi dialogis dan partisipatis. Sehingga, bukan lagi guru yang hanya didengar, tetapi siswa juga perlu untuk didengar," ujar Arist.

Dari kasus MNR, Arist mengatakan, keluarga dapat mengusut lebih lanjut atau mengambil jalur hukum. Namun, dia menekankan cara-cara damai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Sebagai warga negara, keluarga punya hak untuk melaporkan di kepolisian apabila persoalannya tidak terselesaikan," ujar Arist.

Sebelumnya diberitakan, MNR dipukuli gurunya berinisial Dy yang beralasan siswa tersebut sering nakal di dalam kelas. Puncaknya, Dy menjadi "ringan tangan" dan melukai bocah kelas IV SD tersebut di bagian bibir. Keluarga korban sempat tak terima dengan perlakuan Dy.

Namun, kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan kasus tersebut secara damai, dengan catatan Dy tidak mengulanginya lagi. Dy sendiri mengaku khilaf dengan perbuatannya. Ia mengaku tak berniat untuk menganiaya anak didiknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com