Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samuel Akan Hadapi Kesaksian Anak Asuhnya

Kompas.com - 28/08/2014, 11:32 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Samuel Watulingas (50), tersangka kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (28/8/2014).  Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan para saksi yang tidak lain adalah anak asuhnya sendiri.

Sidang agenda pembuktian dari saksi anak-anak panti Samuel siang ini akan digelar dengan tata cara yang khusus karena saksi tersebut masih di bawah umur sehingga berbeda dengan cara orang dewasa.

"Ekspektasinya saat nanti saksi anak-anak sekaligus korbannya (bersaksi) juga supaya bisa terkuak kebenarannya," ujar perwakilan kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Primayvira Ribka Limbong.

Primayvira juga menuturkan bahwa saksi mewakili anak-anak nanti ada tiga orang, dua perempuan satu laki-laki, dan mereka berada di rentang umur 14 sampai 15 tahun.

Sebelumnya Samuel telah mengikuti sidang pembuktian saksi pertama kalinya pada Selasa (26/8/2014). Saksi yang dihadirkan adalah seorang pelapor kasus kekerasan dan pelecehan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, dan dua donatur Y dan D.

D mengatakan bahwa sejak awal menjadi donatur di panti asuhan Samuel, dia sudah curiga ada yang tidak beres. D mendapat kesan itu setelah melihat kondisi bangunan panti lama Samuel yang bertempat di seberang sekolah Penabur, Gading Serpong, Tangerang.

"Ya, coba saja lihat sendiri (kondisi bangunan panti), komentar kamu gimana? Pasti ada yang enggak beres," kata D.

Pantauan Kompas.com saat mendatangi reka ulang adegan di panti lama Samuel beberapa waktu lalu, kondisi rumah tidak terurus dengan baik. Tanaman banyak yang tidak rapi, beberapa tempat bermain seperti ayunan sudah berkarat, halaman sekitarnya pun terlihat jarang dibersihkan.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar panti asuhan Samuel yang lama, anak-anak panti sering bermain keluar rumah tanpa pengawasan yang cukup. Dari situ warga menilai anak-anak panti itu tidak terurus.

Ada juga yang mengaku melihat anak-anak panti itu beberapa kali meminta uang kepada setiap orang yang lewat di dekat tempat itu.

Samuel selaku pemilik panti dan pengurus anak asuhnya didakwa empat pasal oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tanggal 11 Agustus 2014 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dari Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Samuel dikenakan pasal 77 tentang diskriminasi terhadap anak yang menghambat fungsi sisoal dan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan secara fisik, mental, maupun sosial.

Juga pasal 80 tentang kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, dan penganiayaan terhadap anak. Kemudian pasal 81 yang sama dengan pasal 80, dan pasal 82 yang mengatur tentang perbuatan pencabulan terhadap anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com