"Sepuluh menit lalu saya menandatangani surat perintah penangguhan penahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Kokot Indarto, Senin siang.
Kokot menjelaskan, sekarang ini pihaknya mengumpulkan identitas dan identifikasi personal Florence dan sebagainya. Selanjutnya Florence akan diserahkan kepada orangtuanya dan perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Status hukumnya ditangguhkan, untuk proses hukum pidana masih tetap dilanjutkan," kta Kokot.
Seperti diketahui, Florence Sihombing dilaporkan oleh beberapa lembaga ke kepolisian setelah statusnya di Path menjadi perbincangan di media sosial. Status tersebut dianggap menghina warga Yogyakarta.
Pada Sabtu (30/08/2014) sekitar pukul 17.00 WIB, Florence Sihombing secara resmi ditahan pihak Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda DIY. Pasal yang dikenakan yakni 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.