Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Liar, dari Sanksi Rp 500.000, Tilang Polisi, hingga Gudang Buruk

Kompas.com - 01/09/2014, 15:50 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan memarkirkan mobil di sembarang tempat membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggandeng kepolisian untuk memberi sanksi kepada pelanggar atau wajib bayar. Menurut Kepala Bagian Pengendalian Operasional, Syafrin Liputo, parkir liar itu dapat memberi efek jera para pelanggarnya dengan turut diberlakukannya tilang dari polisi.

"Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk memberikan tilang kepada pelanggar," ucap Syafrin di ruang Pengendalian Operasional Dishub DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).

Syafrin mengatakan, pelanggar akan mengikuti prosedur pembayaran retribusi sesuai dengan proses dari Dishub DKI Jakarta. Saat pengambilan surat keterangan retribusi daerah (SKRD), pelanggar akan mengurus berkas lain sebelum diperbolehkan mengambil mobil mereka di tempat penyimpanan.

Ketika pengambilan SKRD di ruang pengendalian operasional kantor Dishub DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru No 1, Gambir, Jakarta Pusat, pelanggar akan berhadapan pula dengan kepolisian lalu lintas.

"Nanti di sini ada polisi juga. Kami koordinasi dengan polisi beri tilang pelanggar itu dengan denda maksimal," kata Syafrin.

Selain diwajibkan membayar retribusi daerah sebesar Rp 500.000 per hari, kata dia, pelanggar juga akan dikenakan tilang dengan denda maksimal dengan nominal yang sama. Jadi, ungkap dia, pelanggar bisa dikenakan total retribusi dan tilang senilai Rp 1 juta.

Syafrin menyatakan, penambahan biaya juga terus berjalan apabila pelanggar tak kunjung mengambil mobil yang diderek Dishub. "Mobil akan dikenakan kepolisian tilang biru denda maksimal Rp 500.000 dan (akan) langsung transfer bank," ucap dia.

Syafrin menyatakan, meski dishub telah memberikan sanksi atas parkir liar, kepolisian juga berhak memberi tilang karena pelanggaran itu juga masih dalam ranah kepolisian lalu lintas.

Untuk mobil yang telah disimpan dalam pool penyimpanan di tiga lokasi, Rawa Buaya, Pulogebang, dan Tanah Merdeka. Jika tidak diambil dalam waktu 15 hari, akan dipindahkan ke gudang lain yang lebih buruk.

Menurut Syafrin, lokasi buruk itu adalah lahan kosong yang sama sekali tidak diinginkan orang. Bahkan, kata dia, di lahan itu tidak ada orang yang mau meletakkan mobilnya karena tanpa atap dan jauh dari kesan lebih baik dari gudang penyimpanan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com