"Tidak jadi dipertemukan antara Sitok dan pelapor," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (4/9/2014). Untuk kelanjutan kasus ini, polisi akan meminta keterangan ahli dari pihak pelapor. [Baca: Mahasiswa UI Demo Tuntut Kejelasan Kasus Sitok Srengenge]
Saat ini, polisi masih menunggu kedatangan ahli itu. Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat ingin mempertemukan Sitok Srengenge dengan RW. Rencananya, Sitok akan dipertemukan dengan RW beserta para saksi lain. Pertemuan itu awalnya direncanakan setelah 21 Agustus 2014.
RW melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada November 2013. Kuasa hukum pelapor, Iwan Pangka, mengatakan, awal pertemuan keduanya terjadi ketika Sitok diminta menjadi juri pada sebuah acara di kampus RW pada Desember 2012.
Beberapa bulan kemudian, Sitok menghubungi RW dan hubungan mereka pun semakin intim. Hubungan itu pada akhirnya menyebabkan RW hamil. Pelapor kemudian mengadukan hal itu ke polisi karena menilai Sitok tidak mau bertanggung jawab. Dalam laporannya kepada polisi, pelapor menjerat Sitok dengan Pasal 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.