Dalam pemanggilan berikutnya, Sitok akan dipertemukan dengan RW beserta para saksi.
"Mereka rencananya akan dipertemukan, Sitok dengan pelapornya, rencananya nanti setelah tanggal 21 Agustus," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/8/2014).
Rikwanto memastikan penyelidikan kasus ini terus bergulir. Meski memang, pemeriksaan terhadap Sitok terakhir kali dilakukan pada Maret 2014 lalu.
"Masih terus dilanjutkan, apa pun hasilnya nanti entah damai atau apa saja, nanti setelah pertemuan mereka," ujar Rikwanto.
RW melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada November 2013. Kuasa hukum pelapor, Iwan Pangka, mengatakan bahwa awal pertemuan keduanya terjadi ketika Sitok diminta menjadi juri pada sebuah acara di kampus RW pada Desember 2012. Beberapa bulan kemudian, Sitok menghubungi RW dan hubungan mereka pun semakin intim.
Hubungan itu pada akhirnya menyebabkan RW hamil. Pelapor kemudian mengadukan hal itu ke polisi karena menilai Sitok tidak mau bertanggung jawab. Dalam laporannya kepada polisi, pelapor menjerat Sitok dengan Pasal 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Sitok sudah kami cari, tetapi tidak bisa ditemui. Sitok kami anggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena lari dari tanggung jawab," kata Iwan beberapa waktu lalu.
Istri Sitok, Farah Maulida, menyatakan bahwa suaminya siap bertanggung jawab atas laporan itu. Melalui situs jejaring sosial, Farah mengatakan telah mengetahui perihal hubungan suaminya dan RW pada 7 November 2013. "Saat itu juga saya kroscek kebenarannya kepada Mas Sitok dan Mas Sitok tidak menyangkal dan siap bertanggung jawab," kata Farah mengomentari status di akun Facebook-nya, Jumat (29/11/2013).
Selain itu, Farah juga akan mendampingi suaminya untuk bertanggung jawab atas masalah tersebut. "... dan sebagai istri yang mencintai dia, saya akan terus ada di sampingnya," kata Farah.