"Iya, sudah cair sejak Jumat (5/9/2014) kemarin. Begitu cair langsung kita salurkan ke rekening masing-masing siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun di Balaikota DKI Jakarta, Senin (8/9/2014).
Lasro menjelaskan, pemilihan 576.000 siswa telah melewati proses verifikasi, yang salah satunya penyertaan surat keterangan tidak mampu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung oleh aparat Dinas Pendidikan.
"Jumlah penerima KJP yang diajukan ialah sebanyak 579.089 peserta didik. Namun, setelah dilakukan verifikasi, hanya 576.000 peserta didik yang berhak menerima KJP," ujar Lasro.
Pada tahun ini, Pemprov DKI menganggarkan KJP sebesar Rp 799 miliar. Awalnya, Pemprov DKI ingin menganggarkan dana Rp 1,3 triliun, tetapi permohonan tersebut ditolak oleh DPRD DKI.
Besaran nilai KJP yang diterima tiap siswa per bulannya adalah siswa SD sederajat menerima Rp 180.000, siswa SMP sederajat menerima Rp 210.000, dan siswa SMA sederajat menerima Rp 240.000.
Dana KJP dicairkan setelah sempat tertunda selama sembilan bulan terkait adanya imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta para kepala daerah untuk tidak mencairkan dan bantuan sosial dan dana hibah selama masa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Meskipun demikian, KPK mengizinkan Pemprov DKI untuk mencairkan dana bansos dan hibah untuk Kartu Jakarta Pintar karena pemberian dana itu tidak bermuatan politis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.