Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Tak Ada Negara Mana Pun yang Membeli Mobil Bonus Lahan Parkirnya

Kompas.com - 08/09/2014, 15:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta warga agar mematuhi peraturan untuk tidak parkir di badan jalan, meskipun banyak warga yang mengeluhkan kurangnya lahan parkir di Jakarta.

"Yah kan tidak ada negara mana pun yang membeli mobil bonus lahan parkirnya. Ini sama saja kayak orang membeli AC dan TV meminta rumah, negara yang harus tanggung jawab. Ini kan enggak make sense, sudah (warga) ikuti saja peraturannya," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (8/9/2014).

Menurut dia, di beberapa negara maju, warga yang membeli mobil memiliki kewajiban membayar parkir dan pajak lebih tinggi. Di negara maju itu juga, kata dia, diterapkan kebijakan pembayaran parkir dengan biaya tinggi.

Kebijakan itu termasuk salah satu pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih pada transportasi massal. Ia juga menjamin kebijakan derek mobil parkir liar ini tidak sekadar "gertak sambal" saja.

"Dulu sudah pernah coba menerapkan cabut pentil, kurang efektif. Orang Jakarta ini tidak takut mati karena ditabrak kereta atau yang lain, tapi kalau berhubungan duit dan dikenakan denda, mereka ketakutan semua," kata Basuki.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku bakal terus memberi semangat kepada Dinas Perhubungan DKI untuk menjalankan kebijakan itu. "Saya tinggal BBM (BlackBerry Messenger) saja ke orang Dishub bilang semangat ya, semangat ya," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.

Sebagai informasi, mulai Senin ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan derek bagi kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang parkir liar di badan jalan. Penerapan parkir derek liar ditargetkan di lima lokasi, yakni di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kalibata City, Jakarta Selatan, Jatinegara Area, Jakarta Timur, Akses Marunda, Jakarta Utara, dan Beos, Jakarta Barat.

Bagi pemilik mobil yang diderek, petugas memberi informasi bahwa mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Mereka dikenakan sanksi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Sanksi yang diberikan adalah dengan membayarkan biaya derek mobil serta biaya penyimpanan mobil di tempat penyimpanan milik Dishub DKI sebesar Rp 500.000 per hari.

Penerapan derek parkir liar baru ditujukan untuk mobil saja, sedangkan untuk motor yang parkir liar, Dishub DKI baru melakukan jaring, cabut pentil, dan tilang biru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com