Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Kaji Denda Parkir Liar Sepeda Motor karena Lebih Menguntungkan

Kompas.com - 08/09/2014, 22:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menerapkan denda derek mobil yang parkir di badan jalan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana meneruskan denda itu pada kendaraan bermotor roda dua (motor).

Bahkan, menurut dia, keuntungan yang didapat DKI lebih besar dibanding menertibkan parkir liar mobil.

"Lumayan lho derek sepeda motor bisa kaya. Selebar mobil itu kan bisa dapat lima motor, satu kali derek denda Rp 500 ribu, DKI sudah dapat Rp 2.500.000," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (8/9/2014).

Kendati demikian, Pemprov DKI kini masih akan fokus menerapkan denda derek bagi kendaraan bermotor roda empat. Sementara rencana derek motor ini hanya untuk memberi efek takut kepada warga.

Basuki berharap, pengendara kendaraan bermotor tidak lagi memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Sebab, perilaku mereka menyebabkan kemacetan lalu lintas dan melanggar peraturan yang berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Pemerintah yang baik itu ingin warganya hidup. Tetapi kalau mereka (warga) bandel, kami jewer, makanya saya gertak," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit menjelaskan bahwa aturan denda retribusi derek belum berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua. Dishub DKI masih akan memakai cara lama untuk motor yang diparkir secara lair, yakni operasi cabut pentil.

"Kami masih menggunakan sistem cabut pentil ban. Kami hanya mengimbau warga untuk memarkir kendaraan di gedung atau lahan parkir yang tersedia," kata Benjamin.

Mulai Senin ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan derek bagi kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang parkir liar di badan jalan. Penerapan parkir derek liar ditargetkan di lima lokasi. Yakni di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kalibata City Jakarta Selatan, Jatinegara Area Jakarta Timur, Akses Marunda Jakarta Utara, dan Beos Jakarta Barat.

Para pelanggar aturan itu dikenakan sanksi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Sanksi yang diberikan adalah dengan membayarkan biaya derek mobil serta biaya penyimpanan mobil di tempat penyimpanan milik Dishub DKI sebesar Rp 500 ribu per hari.

Sementara hasil penindakan penertiban parkir liar hingga Senin sore ini, ada sebanyak 11 kendaraan roda empat yang diderek. Kemudian, 104 kendaraan roda empat dan 58 kendaraan roda dua terkena operasi cabut pentil.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com