Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Kasus Sitok Srengenge Baru Akan Gelar Perkara, tetapi...

Kompas.com - 09/09/2014, 17:55 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan, penanganan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh Sitok Srengenge masih berlanjut. Namun, peluang penghentian perkara tetap terbuka.

"Satu orang saksi ahli sudah dipanggil, diharapkan minggu ini datang, yaitu profesor Sulistya, psikolog wanita," tutur Rikwanto kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2014). Dia mengatakan, pemanggilan saksi ahli ini merupakan tahap akhir penyidikan.

Menurut Rikwanto, setelah keterangan didapatkan dari saksi ahli yang adalah psikolog dari Universitas Indonesia ini, penyidik baru akan menggelar gelar perkara. Gelar perkara tersebut, kata Rikwanto, akan menjadi dasar untuk memutuskan apakah penanganan perkara ini tetap dilanjutkan atau bakal terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kendati demikian, Rikwanto mengatakan, kemungkinan penerbitan SP3 atas kasus ini memang ada. "Indikasinya akan SP3," kata dia tanpa penjelasan lebih lanjut. Dia hanya memastikan bahwa proses penyidikan yang sekarang berjalan akan diselesaikan terlebih dahulu.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, kepolisian akan menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh Sitok berdasarkan laporan dari RW.

RW melaporkan Sitok ke kepolisian setelah dihamili Sitok. "Kami akan SP3 karena harus ada kepastian hukum," kata Heru, Senin (8/9/2014).

Menurut Heru, gelar perkara akan dilakukan untuk bisa menerbitkan SP3 tersebut dengan menghadirkan aparat kejaksaan, pengacara pelapor, dan terlapor.

Alasan rencana penerbitan SP3 itu, kata Heru, adalah kesulitan polisi mendapatkan alat bukti atas laporan RW tersebut. Dia mengatakan, hubungan intim yang dilakukan Sitok dengan RW terjadi berkali-kali sehingga tuduhan perkaranya lemah.

"Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali," ujar Heru. Dia menambahkan, tuduhan RW terhadap Sitok tidak memenuhi unsur pidana.

Perkara ini dilaporkan ke kepolisian pada 29 November 2013. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, RW melaporkan Sitok dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Acara HUT Kota Jakarta ke-497, Ada Gratis Masuk Ancol

Daftar Acara HUT Kota Jakarta ke-497, Ada Gratis Masuk Ancol

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Air hingga 30 November, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Ciledug Raya

Ada Pembangunan Saluran Air hingga 30 November, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Panca Darmansyah Berupaya Bunuh Diri Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya

Panca Darmansyah Berupaya Bunuh Diri Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya

Megapolitan
Trauma, Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres Tak Mau Sekolah Lagi

Trauma, Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres Tak Mau Sekolah Lagi

Megapolitan
Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Megapolitan
Jaksel dan Jaktim Masuk 10 Besar Kota dengan SDM Paling Maju di Indonesia

Jaksel dan Jaktim Masuk 10 Besar Kota dengan SDM Paling Maju di Indonesia

Megapolitan
Heru Budi: Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kalimantan Saat HUT ke-79 RI

Heru Budi: Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kalimantan Saat HUT ke-79 RI

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Bersembunyi Dalam Toren Air karena Takut Ditangkap Polisi

Bandar Narkoba di Pondok Aren Bersembunyi Dalam Toren Air karena Takut Ditangkap Polisi

Megapolitan
Siswi SLB di Kalideres yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Trauma Lihat Baju Sekolah

Siswi SLB di Kalideres yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Trauma Lihat Baju Sekolah

Megapolitan
Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman

Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman

Megapolitan
Suaminya Dibawa Petugas Sudinhub Jakpus, Winda: Suami Saya Bukan Jukir Liar, Dia Tukang Servis Handphone

Suaminya Dibawa Petugas Sudinhub Jakpus, Winda: Suami Saya Bukan Jukir Liar, Dia Tukang Servis Handphone

Megapolitan
Ditangkap Polisi, Pencuri Besi Pembatas Jalan di Rawa Badak Kerap Meresahkan Tetangga

Ditangkap Polisi, Pencuri Besi Pembatas Jalan di Rawa Badak Kerap Meresahkan Tetangga

Megapolitan
Kronologi Terungkapnya Penemuan Mayat Dalam Toren yang Ternyata Bandar Narkoba

Kronologi Terungkapnya Penemuan Mayat Dalam Toren yang Ternyata Bandar Narkoba

Megapolitan
Polisi Proses Laporan Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Jakbar

Polisi Proses Laporan Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Jakbar

Megapolitan
Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com