Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Diskusi Kasus Sitok, Penyidik Polda Dapat Dukungan dari Akademisi UI

Kompas.com - 18/09/2014, 16:10 WIB
Laila Rahmawati

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Suwondo Nainggolan mendapat dukungan dari akademisi Universitas Indonesia (UI) ketika hadir dalam diskusi terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan penyair Sitok Srengenge terhadap RW, seorang mahasiswi UI, Kamis (18/9/2014).

Semua peserta diskusi di Perpustakaan UI bertepuk tangan ketika Suwondo selesai berbicara terkait proses penyidikan yang berlangsung selama ini.

"Negara harus melindungi warganya. Dalam hal Polri, Polri juga harus melindungi warganya. Polri bukan hanya milik saya, tetapi kita semua. Polri butuh dicintai. Tegur kami jika kami salah," kata Suwondo menutup paparannya.

Dalam paparannya, Suwondo juga mengungkapkan suka duka menyidik kasus kejahatan seksual. Barang bukti dan saksi adalah dua hal yang selalu menjadi problematika. Ia mengaku pernah mendapat pertanyaan tidak mengenakkan dari seseorang.

"Saya pernah menangani kasus kejahatan seksual antara guru dan murid. Waktu itu seorang pengacara kondang bertanya, 'Saksi mana yang Bapak panggil, yang melihat kejadian tersebut?'," kata Suwondo menirukan sang pengacara tersebut.

"Dengan istri saja (ketika akan melakukan hubungan seks) Bapak tidak manggil-manggil orang, apalagi ketika akan melakukan kejahatan," jawab Suwondo kala itu.

Ia pun mengakui sulitnya menangani kasus kekerasan seksual, seperti saat akan menerapkan pasal yang tepat untuk menjerat Sitok. "Mau pakai istilah kekerasan, tapi kekerasan yang dimaksud tidak sesuai dengan istilah kekerasan yang ada dalam buku saku KUHP. Mau pakai Pasal 286 KUHP, tapi murid tidak termasuk dalam perempuan yang tidak berdaya," katanya.

Penyidik pun, menurut Suwondo, sempat meminta masukan kepada ahli hukum dan kriminologi dari UI, UGM, dan Unpad dalam menangani kasus Sitok tersebut. Atas kasus tersebut, pekan ini, polisi telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu psikolog dan ahli hukum dari UI.

Beberapa waktu lalu, polisi sempat menyatakan akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut seusai mengadakan gelar perkara. RW melaporkan Sitok atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan pada November 2013. Polisi pun menjerat Sitok dengan Pasal 335 KUHP. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Beberapa waktu lalu, polisi menyatakan akan memberlakukan SP3 seusai melakukan gelar perkara kasus tersebut karena alat bukti yang dinilai kurang mencukupi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com