Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Kasus Sitok Srengenge Baru Akan Gelar Perkara, tetapi...

Kompas.com - 09/09/2014, 17:55 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan, penanganan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh Sitok Srengenge masih berlanjut. Namun, peluang penghentian perkara tetap terbuka.

"Satu orang saksi ahli sudah dipanggil, diharapkan minggu ini datang, yaitu profesor Sulistya, psikolog wanita," tutur Rikwanto kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2014). Dia mengatakan, pemanggilan saksi ahli ini merupakan tahap akhir penyidikan.

Menurut Rikwanto, setelah keterangan didapatkan dari saksi ahli yang adalah psikolog dari Universitas Indonesia ini, penyidik baru akan menggelar gelar perkara. Gelar perkara tersebut, kata Rikwanto, akan menjadi dasar untuk memutuskan apakah penanganan perkara ini tetap dilanjutkan atau bakal terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kendati demikian, Rikwanto mengatakan, kemungkinan penerbitan SP3 atas kasus ini memang ada. "Indikasinya akan SP3," kata dia tanpa penjelasan lebih lanjut. Dia hanya memastikan bahwa proses penyidikan yang sekarang berjalan akan diselesaikan terlebih dahulu.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, kepolisian akan menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh Sitok berdasarkan laporan dari RW.

RW melaporkan Sitok ke kepolisian setelah dihamili Sitok. "Kami akan SP3 karena harus ada kepastian hukum," kata Heru, Senin (8/9/2014).

Menurut Heru, gelar perkara akan dilakukan untuk bisa menerbitkan SP3 tersebut dengan menghadirkan aparat kejaksaan, pengacara pelapor, dan terlapor.

Alasan rencana penerbitan SP3 itu, kata Heru, adalah kesulitan polisi mendapatkan alat bukti atas laporan RW tersebut. Dia mengatakan, hubungan intim yang dilakukan Sitok dengan RW terjadi berkali-kali sehingga tuduhan perkaranya lemah.

"Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali," ujar Heru. Dia menambahkan, tuduhan RW terhadap Sitok tidak memenuhi unsur pidana.

Perkara ini dilaporkan ke kepolisian pada 29 November 2013. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, RW melaporkan Sitok dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com