Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eggi Sudjana: Jokowi Tak Pantas Jadi Pemimpin

Kompas.com - 25/09/2014, 17:58 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara dari Udar Pristono, Eggi Sudjana, menilai Gubernur DKI Jakarta Joko "Jokowi" Widodo sosok yang tidak cocok menjadi pemimpin. Ia menganggap Jokowi kerap "cuci tangan" dan membiarkan anak buahnya menanggung kesalahan yang seharusnya ditanggung bersama.

Hal itu disampaikan Eggi menanggapi sikap Jokowi yang ia nilai berpura-pura tidak tahu-menahu perihal pengadaan bus dari Tiongkok. Menurutnya, Jokowi telah membiarkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono menanggung sendiri kesalahan dalam proses pembelian bus.

"Masa pemimpin menyalahkan anak buah? Padahal dalam dunia kepemimpinan, enggak ada anak buah yang salah. Yang salah tuh pemimpin. Ini kok Jokowi dengan mudah melempar tanggung jawab?" ujar Eggi di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Eggi menjelaskan, dalam proses pembelian bus, Jokowi merupakan pejabat yang membuat Surat Keputusan No. 2082 yang menjadikan Udar sebagai pejabat pengguna anggaran, dan kuasa pengguna anggaran dalam proses pembelian bus. Jadi, kata dia, sudah seharusnya Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi.

"Jokowi gentle dong. Kalau memang KPK atau Kejagung enggak berani periksa, dia dong yang datang sendiri atas dasar kesadaran hukum. Taat hukumnya sejauh mana dia," ujar Eggi.

Lebih lanjut, Eggi membandingkan kasus bus transjakarta berkarat dengan kasus proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kementerian Dalam Negeri, pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan korupsi dana bansos di Pemkot Bandung.

Menurut Eggi, di kasus-kasus yang disebutkan olehnya itu, seluruh pimpinannya ikut dimintai keterangan.

"Andi Mallarangeng, Mendagri Hari Sabarno, Gubernur Kepri Ismet Abdullah, Wali Kota Bandung Dada Rosada, semua jadi tersangka. Kok kepada Jokowi jadi perlakuan khusus? Kalau demikian, kejaksaan tidak mentaati UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 bahwa setiap warga negara berkesamaan kedudukannya dalam pemerintahan dan hukum tanpa terkecuali," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com