Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, pelantikan Basuki akan dilakukan setelah DPRD DKI memiliki kelengkapan organisasi, yakni tata tertib dan pimpinan komisi.
"Jadi, setelah pengunduran diri Pak Jokowi, kita akan bahas kelengkapan Dewan. Setelah itu, baru pelantikan Pak Ahok," ujar Pras di Gedung DPRD DKI, Selasa (30/9/2014).
Pras belum dapat memastikan pula waktu yang dibutuhkan untuk membahas kelengkapan organisasi itu.
Namun, imbuh Pras, sebelum pelantikan pun Basuki sudah berhak disebut sebagai gubernur DKI begitu Jokowi mengundurkan diri. "Ahok kan naik menjadi gubernur karena konstitusi," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menyetujui pengunduran diri Jokowi dari jabatannya, Selasa.
Jokowi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI karena menjadi presiden terpilih. Saat ini, rapat paripurna untuk mengesahkan pengunduran diri tersebut akan digelar pada Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.