Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Narkoba dari Lapas, Napi Ini Kirim Rp 100 Juta Per Bulan ke Istri

Kompas.com - 01/10/2014, 17:16 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus seorang narapidana LP Cipinang, Pony Tjandra (47), karena diduga kuat menjadi bandar narkoba selama di tahanan. BNN juga menangkap istri Pony, yaitu Santi (47), di Perumahan Griya Agung, Cempaka Baru, Kemayoran.

"Perlu diketahui, napi yang kita tangkap ini adalah napi yang sudah divonis selama 20 tahun," ujar Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN, Brigjen (Pol) Agus Sofyan, di Gedung BNN, Rabu (1/10/2014).

Pony ditangkap di sebuah rumah. Pony beralasan bahwa saat itu dia sedang izin berobat sehingga ketika ditangkap tidak berada di lapas.

Agus mengatakan, Pony sudah mendekam di LP Nusakambangan sejak tahun 2006. Pony mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti memiliki ekstasi sebanyak 57.000 butir.

Dua bulan terakhir ini, Pony sudah menghuni LP Cipinang. Walau mendekam di penjara, Pony masih bisa menjalankan bisnis narkobanya.

Melalui bisnisnya itu, Pony mampu memiliki aset berjumlah fantastis. Bahkan, Pony mampu memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada keluarganya tiap bulan.

BNN telah menyita aset-aset milik Pony yang diduga berkaitan dengan pekerjaannya sebagai barang bukti. Dari tangan Pony, BNN menyita 1 rumah di Perumahan Pantai Mutiara dan 1 rumah di Cempaka Baru, Kemayoran.

Selain itu, BNN juga menyita 1 mobil Jaguar, 1 mobil Honda Odyssey, 2 jet ski, dan 3 motor gede Harley Davidson. BNN juga menyita sejumlah benda dari istri Pony. BNN menyita 29 jenis perhiasan, seperti kalung, liontin, cincin, dan gelang.

Barang lain yang disita BNN adalah 1 sertifikat tanah di Cilacap, 4 sertifikat tanah di Jepara, 1 sertifikat tanah di Subang, dan 1 sertifikat tanah di Pandeglang.

Berdasarkan hal ini, Pony dan Santi dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka juga dijerat Pasal 3,4,5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com