Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Ormas Anarkis dan Mau Ubah Konstitusi Harus Hilang dari NKRI

Kompas.com - 06/10/2014, 12:19 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan semua urusan kepada kepolisian terkait organisasi masyarakat yang bertindak ricuh. Menurut dia, tak ada pihak yang dapat mengubah konstitusi.

Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Ahok itu bakal naik menjadi gubernur DKI Jakarta sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam peraturan itu disebutkan, apabila kepala daerah mengundurkan diri, otomatis wakilnya akan menggantikan.

"Prinsip saya, ormas yang anarkis atau mau mengubah UUD dan Pancasila harus hilang dari republik ini. Ini NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Kalau Anda mau bikin ormas apa pun, sudah anarkis dan bertentangan dengan UUD, Pancasila, dan konstitusi, (ormas) Anda harus bubar," tekan Ahok di Balaikota, Senin (6/10/2014).

Beberapa pekan ini, aksi unjuk rasa menolak Ahok menjadi gubernur DKI datang dari beberapa pihak, antara lain Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR), dan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi).

Terakhir, Jumat (3/10/2014), aksi unjuk rasa itu menjadi rusuh. Massa melemparkan batu dan kotoran hewan kepada polisi yang berjaga di DPRD dan Balaikota. Polisi pun menembakkan gas air mata untuk memukul mundur massa.

Menanggapi hal itu, Ahok mengaku bingung karena, sepengetahuan dia, FPI tidak terdaftar sebagai ormas Dirjen Kesbangpol Kemendagri.

"Tinggal kami cari cara bagaimana membubarkannya. Orang (FPI) itu enggak pernah ada, enggak pernah ada izin, bagaimana mau bubarinnya? Ini kan lucu," kata Ahok.

Akibat serangan massa, belasan polisi terluka, tak terkecuali Kapolsek Gambir AKBP Putu Putera Sadana. Ia dilarikan ke RS Pelni Petamburan karena terkena lemparan batu.

Ahok mengapresiasi kinerja polisi yang memukul mundur, menangkap, serta menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka.

Para tersangka dikenai Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Tindakan Melawan Petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perusakan Barang Secara Bersama-sama dan atau pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Polisi masih memburu seorang petinggi FPI lainnya, yakni NB. Polda Metro Jaya kini membentuk tiga tim untuk memburu petinggi FPI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Sebagian tersangka dan buron merupakan warga luar Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com