Ahok mengaku tidak perlu pembahasan dari DPRD untuk memberhentikan jabatannya sebagai Wakil Gubernur.
"Itu seperti 'jebakan Batman' saja, jadi mereka mengharap aku mengajukan mundur dari Wakil Gubernur. Terus mereka teriak, 'Hore, Ahok betul-betul enggak bisa jadi gubernur lagi'. Makanya santai saja, menunggu dilantik," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah pasal 203 berisi aturan mengenai pengisian kekosongan jabatan gubernur.
Aturan itu mengatur tentang kekosongan gubernur. Jika bupati, atau wali kota yang diangkat berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, maka wakil gubernur atau wakil bupati berhak menggantikan gubernur atau bupati sampai akhir masa jabatannya.
Dengan demikian, Basuki berhak menjadi gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Jokowi, hingga Oktober 2017. Oleh karena itu, ia percaya bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera melantiknya sebagai gubernur.
Apabila SK presiden terbit terkait dengan pengangkatan Basuki menjadi gubernur DKI, maka jabatannya sebagai wakil gubernur otomatis akan berhenti.
"Saya enggak dilantik juga bagus, kok. Saya sekarang sudah pegang SK presiden menjadi plt gubernur. Tanda tangannya juga sudah gubernur, Bos, ngapain pusing," kata Basuki.
Keppres Nomor 98/T/2014 menunjukkan bahwa kewenangan plt gubernur sama dengan kewenangan gubernur. Perbedaan hanya ada pada sisi gaji. Selain itu, apabila Basuki menjabat sebagai plt gubernur, maka ia tidak perlu repot memilih calon wakil gubernur yang diusung oleh DPRD.
Lagi pula, jika hanya menjadi plt gubernur, maka, menurut Basuki, dia dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga dua periode ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.