Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Tiang Pancang Monorel Bisa Jadi Monumen Penipuan

Kompas.com - 30/10/2014, 21:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku tidak akan membongkar maupun membeli tiang pancang monorel seiring dengan rencana pembatalan proyek itu. Ada sebanyak 90 tiang pancang yang dibangun PT Adhi Karya yang terbengkalai karena mangkraknya proyek oleh PT Jakarta Monorail (PT JM) itu.

"Tiang pancang monorel Adhi Karya didiemin saja. Saya jamin DKI enggak akan bongkar deh. Kasihan duit (Adhi Karya) hilang, nanti (tiang pancang) bisa jadi monumen mengenang terjadinya penipuan, ha-ha-ha," kata Ahok di Balaikota, Kamis (30/10/2014).

Dalam pertemuannya dengan jajaran direksi PT Adhi Karya pada Rabu (29/10/2014) lalu, Ahok mengaku telah mendiskusikan nasib tiang pancang monorel ke depannya. Ahok kemudian mengimbau kepada PT Adhi Karya untuk menjadikan tiang pancang monorel itu untuk kepentingan komersial.

Apabila Pemprov DKI maupun pihak lain ingin memanfaatkan tiang pancang tersebut untuk iklan, Ahok berjanji tidak akan menggunakannya secara cuma-cuma.

"Saya bilang ke PT Adhi Karya, tiang pancang kamu dikaji lagi saja untuk dipergunakan kepentingan lainnya. Kalau kami (DKI) mau pakai untuk pasang iklan, ya bayar. Kalau dipergunakan untuk light rail transit (LRT), ya kami bayar juga," kata Ahok.

Tiang pancang monorel yang mangkrak berada di sepanjang Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), PT JM harus membayar sebesar Rp 204 miliar kepada Adhi Karya, tetapi PT JM menawarnya.

Pada masa Gubernur Fauzi Bowo, Pemprov DKI mau membayar tiang tersebut sesuai harga dari BPKP. Namun, Adhi Karya yang saat itu masih dalam konsorsium PT JM meminta Rp 600 miliar kepada Pemprov DKI.

Penyelesaian antara Adhi Karya dan PT JM tertuang dalam akta tertanggal 15 Mei 2008 dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 617/Pdt. G/2008/PN.JKT-SEL tanggal 22 Mei 2008.

Putusan itu berisikan jumlah semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab PT JM kepada PT Adhi Karya sebesar pekerjaan desain dan konstruksi 14.020,122,03 dollar AS di luar pajak pertambahan nilai dan bunga kelalaian 2.329.579 dollar AS sehingga total kewajiban bayar adalah 16.349.701,03 dollar AS.

Pada 7 Februari 2013, Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori & Rekan (KJPP ANA) telah menerbitkan laporan ringkas penilaian progres pekerjaan proyek Jakarta monorel per 31 Januari 2013, yaitu senilai Rp 193.662.000.000.

PT JM kemudian menawar membayar tiang-tiang tersebut sesuai dengan hasil audit BPKP tahun 2010, yaitu Rp 130 miliar. Namun, penawaran itu ditolak Adhi Karya. Adhi Karya kemudian kembali meminta BPKP mengaudit tiang yang mangkrak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com