"Tentu kita akan menghormati proses yang dijalankan dan proses penyidikan oleh polisi," kata Kuasa Hukum Raden Nuh, Junaidi, kepada Kompas.com, saat dihubungi Senin (3/11/2014) malam.
Kendati demikian, Junaidi mengatakan pihaknya akan mencermati bagaimana proses hukum di kepolisian tersebut berjalan. Pihak pengacara akan menyiapkan strategi untuk mematahkan apa yang mereka sebut sebagai tudingan bagi Raden Nuh.
"Kita akan siapkan beberapa strategi untuk mematahkan bahwa apa yang dituduhkan penyidik itu tidak terbukti," ujar Junaidi.
Sebelumnya, Raden Nuh ditangkap petugas pada Minggu (2/11/2014) dini hari atas kasus dugaan pemerasan. Petugas menangkapnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Polisi mempersangkakan Raden Nuh dengan dua pasal.
Pasal pertama yakni pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.