"Harapan saya inginnya bebas murni. Kalau boleh bisa lebih enak dari teman terdakwa lain," kata L, ibunda DW, saat ditemui Kompas.com di depan sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2014).
L mengatakan, sudah ada tersangka lain yang siap disidangkan. Menurut dia, saat ini posisi anaknya adalah korban karena DW juga mengalami penganiayaan saat menjadi anggota pencinta alam di SMAN 3 Jakarta.
DW didakwa melanggar KUHP Pasal 351 ayat 1 mengenai penganiayaan seta UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 1 dan 3 mengenai penganiayaan terhadap anak.
Untuk diketahui, Aca meninggal setelah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pencinta alam Sabhawana di Tangkuban Perahu, Juni lalu. Berdasarkan visum, ditemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh Aca. Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dengan tiga alumni SMAN 3 di antaranya. Enam orang telah menyelesaikan masa persidangan dengan vonis bebas bersyarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.