Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Motor Tanpa Izin, Farhan Tewas Dikeroyok Teman Satu Tempat "Nongkrong"

Kompas.com - 08/11/2014, 02:28 WIB
DEPOK, KOMPAS.com — Gara-gara memakai motor temannya tanpa izin, Muhamad Farhan Nauval (17), pelajar SMK swasta di Depok, Jawa Barat, tewas dikeroyok.

Pengeroyok Farhan adalah pemilik motor dan lima orang lain yang semuanya adalah teman satu tempat nongkrong Farhan, bahkan ada yang masih saudara sepupunya.

Insiden ini terjadi pada Minggu (26/10/2014) di kawasan Kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. Kejadian itu bermula saat Rama (25) memarkirkan motor tuanya, yakni Honda C 70 tahun 80, di lokasi tersebut dan tak lama kemudian Farhan memakainya tanpa izin.

Mendapati motornya tak ada di tempatnya parkir semula, Rama mengabarkan kepada teman-temannya. "Akhirnya setelah beberapa lama, mereka menemukan motor itu sedang dibawa korban. Karena emosi, mereka mengeroyok korban," kata Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Purwadi, Jumat (7/11/2014).

Selain Rama, pengeroyok Farhan adalah Dede (19), sepupu Farhan, dan empat pelajar SMP berinisial F (14), CI (14), A (14), dan RA (14). Semua pelaku ini adalah teman satu tempat nongkrong Farhan di Taman Lembah Gurame, Depok Jaya, Pancoran Mas.

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Ajun Komisaris Supriyono, menambahkan, enam orang ini menghajar Farhan hingga babak belur. "Mereka menggiring korban kembali ke Taman Lembah Gurame. Di sana mereka menganiaya korban lagi sampai terkapar," kata dia.

Menurut Supriyono, dari pengakuan pelaku, mereka juga sempat menyeret-nyeret Farhan yang sudah pingsan seusai dihajar. "Mereka dipisahkan warga yang melihatnya. Saat itu, korban langsung dibawa ke RS Bhakti Yudha, Pancoran Mas. Namun, karena luka berat di kepala, korban dirujuk ke RS Fatmawati," lanjut dia.

Tak lama dirawat di RS Fatmawati, kata Supriyono, Farhan mengembuskan napas terakhir. Laporan soal insiden ini didapat dari warga yang menghentikan penganiayaan tersebut dan yang membawa Farhan ke rumah sakit. "Tak lama, kami bisa meringkus mereka (pelaku, red) satu per satu."

Penanganan terhadap empat pelaku yang berstatus pelajar SMP dan masih di bawah umur diserahkan kepada kejaksaan. Mereka ditempatkan di tahanan anak. Adapun dua pelaku dewasa, ujar dia, ada di tahanan polisi. Dalam pengakuannya, kata Supriyono, empat pelajar SMP itu ikut mengeroyok Farhan atas nama solidaritas kepada Rama dan Dede.

Para pelaku, kata Supriyono, akan dijerat dengan dakwaan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas. Ancaman hukuman untuk delik ini adalah maksimal 12 tahun penjara.

(Budi Sam Law Malau/Hertanto Soebijoto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki 500.000 Data Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki 500.000 Data Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Megapolitan
Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju pada Pilkada DKI

Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju pada Pilkada DKI

Megapolitan
Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 'Horor' di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

[POPULER JABODETABEK] "Horor" di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Megapolitan
Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Megapolitan
Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com