Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Kembali Ajukan Praperadilan soal SMS Gelap

Kompas.com - 11/11/2014, 10:55 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014). Antasari kembali mempertanyakan tindak lanjut penyidikan Polri terhadap SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan yang menjadikan ia sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana.

"Sampai saat ini, ponsel itu enggak pernah saya lihat. Tahun 2011, saya lapor ke Mabes, lalu dilimpahkan ke Polda (Metro). Tapi, sampai sekarang saya terus dipenjara, saya lihat polisi enggak serius," ujar Antasari saat ditemui di ruang tunggu tahanan PN Jaksel, Selasa pagi.

Menurut Antasari, dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang dituduhkan kepada dia, penyidik seharusnya mempertanyakan barang bukti berupa SMS yang diduga berisi ancaman tersebut. Menurut dia, bukti berupa SMS tersebut seolah-olah sengaja disembunyikan dan tidak dimunculkan dalam persidangan.

Melalui sidang praperadilan hari ini, Antasari berusaha mempertanyakan kelanjutan penyidikan Polri tehadap laporan yang ia ajukan pada tahun 2011. Hasil penyidikan itu, sebut Antasari, dapat membebaskannya dalam kasus tersebut. "Saya juga tidak pernah dipanggil sebagai saksi korban," kata Antasari.

Antasari terseret kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada Maret 2009. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Bukti SMS tersebut tidak pernah ditampilkan dalam pengadilan. Antasari akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara.

SMS itu disebutkan dikirimkan oleh Antasari karena Nasrudin memergokinya berduaan dengan seorang caddy, Rani Juliani, di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."

Sidang praperadilan yang diajukan Antasari di PN Jaksel dimulai sekitar pukul 10.00. Dalam sidang tersebut, Antasari didampingi oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman. Sidang dengan agenda mendengar jawaban tergugat itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com