"Ahok telah salah gunakan wewenang dengan mengirim surat pembubaran ke Kemendagri dan Kemenkumham," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, ketika dihubungi, Rabu (12/11/2014).
Sugito mengatakan, Ahok telah menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya. Menurut Sugito, Ahok memiliki masalah pribadi dengan FPI yang kerap berdemo menentang pelantikan Ahok sebagai gubernur. Sebagai orang yang akan dilantik menjadi gubernur, Ahok merasa memiliki wewenang untuk membubarkan FPI.
Selain itu, menurut Sugito, yang menentang Ahok bukan hanya FPI. Sugito mengklaim masih banyak masyarakat lain yang menentang Ahok sehingga seharusnya Ahok tidak perlu memusuhi FPI.
"Karena FPI yang paling menentang, dimanfaatkan oleh Ahok yang ingin membubarkan FPI. Padahal, banyak juga yang tidak sepakat Ahok jadi gubernur," ujar Sugito.
Sugito mengatakan, dia akan melaporkan Ahok dengan dua pasal. Pertama adalah Pasal 310 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 335 tentang Pencemaran Nama Baik. Anggota FPI yang melaporkan Ahok adalah Maman, Haris, dan Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.